Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ayah Balita Korban Pencabulan Dosen PTN Ungkap Kronologi Kasus di Podcast SPill Malang Raya, Simak Detail dan Link Video Lengkapnya

Aditya Novrian • Senin, 30 Maret 2026 | 21:25 WIB
Ayah balita korban pencabulan dosen PTN (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kiri) menceritakan kronologi kasus di SPill Malang Raya. (tangkapan layar)
Ayah balita korban pencabulan dosen PTN (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kiri) menceritakan kronologi kasus di SPill Malang Raya. (tangkapan layar)

MALANG, RADAR MALANG — Seorang dosen berinisial ATA (30), pengajar di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang, harus merasakan dinginnya sel penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan terhadap balita. Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa atas perbuatannya yang mencederai rasa kemanusiaan.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa balita mereka. Aparat kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses penyelidikan yang matang. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dakwaan.

Baca Juga: Perjuangan Keluarga Balita Korban Pelecehan Seksual yang Mencari Keadilan

Majelis hakim menilai perbuatan ATA memenuhi unsur pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Perlindungan Anak. Dalam amar putusannya, hakim menekankan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mengguncang rasa aman masyarakat, khususnya orang tua yang mempercayakan anak-anaknya kepada pendidik dan tenaga pengajar.

Meski demikian, putusan itu dianggap terlalu ringan bagi keluarga korban. Ayah balita menyatakan rasa kecewanya terhadap hukuman tiga tahun yang dijatuhkan. Untuk memberikan perspektif lebih lengkap, ia kemudian menceritakan kronologi kasus yang menimpa anaknya dalam podcast SPill Malang Raya episode berjudul “Oknum Dosen, Pelaku Kekerasan Se*su4l Balita 2,5 Tahun, Hanya Dipenjara 3 Tahun”.

Baca Juga: Dosen PTN di Malang Cabuli Balita, Kini Harus Mendekam di Penjara Tiga Tahun

Dalam podcast tersebut, ayah korban membongkar detail kejadian, mulai dari kecurigaan awal hingga proses pelaporan dan penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Narasinya juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan anak dan keluarga, serta harapan agar kasus serupa bisa dicegah di masa depan.

Bagi pembaca yang ingin menyimak cerita lengkap dan kronologi kasus ini, video selengkapnya dapat ditonton di kanal YouTube Radar Malang TV atau melalui tautan berikut: Tonton di sini

Editor : Aditya Novrian
#BERITA RADAR MALANG HARI INI #kasuistika #SPill Malang Raya #Podcast #berita malang hari ini #radar malang