Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kronologi Lengkap Sindikat Uang Palsu Beraksi di Kota Batu: Modus Kenalan MiChat Bikin Korban Tertipu Jutaan

Aditya Novrian • Kamis, 2 April 2026 | 18:35 WIB
Dua pelaku yang mengedarkan uang palsu di Kota Batu. (Istimewa)
Dua pelaku yang mengedarkan uang palsu di Kota Batu. (Istimewa)

BATU, RADAR BATU – Polres Batu berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) yang menyasar warga Kota Batu dengan modus berkenalan lewat aplikasi MiChat. Kronologi kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan kedekatan online untuk menjerat korban.

Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, seorang pria berinisial S (53). Berikut kronologi kasus penipuan uang palsu yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang:

Akhir Februari 2026 – Awal Komunikasi Online

Korban berkenalan dengan RAN (18) melalui aplikasi MiChat. Kedekatan yang terjalin secara online membuat korban percaya dengan permintaan pelaku.

Baca Juga: Dua Terdakwa Pengadaan Tanah di Polinema Dapat Dua Tahun

Pertemuan di Penginapan

Setelah komunikasi intens, korban dan RAN sepakat bertemu di sebuah penginapan di Kota Batu. Selama pertemuan, RAN meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan akun dompet digital dengan alasan membayar arisan, disertai janji akan diganti tunai.

Jumat, 6 Maret 2026 – Penipuan Terjadi

Puncaknya, korban diminta mentransfer Rp6 juta ke akun DANA pelaku. Sebagai gantinya, korban menerima gepokan uang pecahan Rp100 ribu. Namun sesampainya di rumah, korban menyadari uang tersebut palsu. “Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Batu,” jelas Iptu Huda Rohman.

Baca Juga: Ayah Balita Korban Pencabulan Dosen PTN Ungkap Kronologi Kasus di Podcast SPill Malang Raya, Simak Detail dan Link Video Lengkapnya

Tindak Lanjut Polisi

Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Batu mengamankan lima orang terduga pelaku: RAN (18), SGP alias P (41), MMK (20), DNI (25), dan LVB (39). Dua pelaku utama, RAN dan SGP, telah ditahan untuk proses pemberkasan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 268 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

”Pengungkapan ini menunjukkan modus yang sistematis, pelaku memanfaatkan aplikasi untuk mencari korban, lalu memberikan uang palsu sebagai pengganti transaksi,” terang Iptu Huda Rohman.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Para pelaku dijerat Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memeriksa keaslian uang saat menerima transaksi dari orang baru dikenal.

”Pastikan teliti sebelum menerima uang, terutama dari orang yang baru dikenal secara online,” pungkas Huda Rohman.

 

 

Editor : Aditya Novrian
#kasuistika #uang palsu #berita malang hari ini #kriminal #Michat