Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Maling Jeruk di Jambesari Poncokusumo Dibekuk setelah Gasak 184 Kg dari Kebun Warga

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 2 April 2026 | 20:00 WIB
Polisi meminta keterangan warga untuk menjelaskan kronologi pencurian jeruk di Poncokusumo. (Polres Malang)
Polisi meminta keterangan warga untuk menjelaskan kronologi pencurian jeruk di Poncokusumo. (Polres Malang)

PONCOKUSUMO, RADAR MALANG – Aksi pencurian komoditas perkebunan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, ditangkap polisi usai mencuri ratusan kilogram jeruk dari kebun milik warga.

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Poncokusumo setelah dilaporkan korban. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (31/3) dini hari di kebun jeruk Dusun Pabrikan.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku beraksi seorang diri dengan membawa sepeda motor, waring, dan tang.

Baca Juga: Diduga Terperosok, Pemuda Asal Lawang Tewas Tenggelam di Pantai Batu Bengkung

“Pelaku membuka pagar kayu dengan cara melepas pengait menggunakan tang, kemudian masuk ke kebun dan memanen jeruk untuk dimasukkan ke dalam karung,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (1/4). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu karung jeruk seberat sekitar 184 kilogram. Selain itu, turut disita sepeda motor Honda Vario serta peralatan yang digunakan untuk beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta. Bambang menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi. Hasil jeruk curian rencananya akan dijual kembali.

Baca Juga: Gudang di Singosari Ditutup, Pagar Dikunci, Ada Rekaman CCTV, Mobil Boks Digondol Maling

“Motif sementara karena kebutuhan ekonomi. Hasil curian akan dijual, ini masih kami dalami,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Aditya Novrian
#malang update #maling jeruk #malang hari ini #kriminal #poncokusumo