Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Perlindungan Balita Korban Pencabulan Dosen

Biyan Mudzaky Hanindito • Senin, 6 April 2026 | 12:35 WIB
KURSI PESAKITAN: Alwan Tafsiri Al Izza menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen beberapa waktu lalu. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
KURSI PESAKITAN: Alwan Tafsiri Al Izza menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen beberapa waktu lalu. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Kasus pencabulan terhadap balita oleh mantan dosen tidak tetap salah satu kampus negeri di Kota Malang, Alwan Tafsiri Al Izza, 30, menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Malang. Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, mengecam keras tindakan terdakwa dan menekankan perlunya perlindungan anak yang lebih tegas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum. Tetapi juga masalah kemanusiaan yang harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.

”Perlindungan terhadap anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Setiap kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas, dan negara wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan.

Baca Juga: Ayah Balita Korban Pencabulan Dosen PTN Ungkap Kronologi Kasus di Podcast SPill Malang Raya, Simak Detail dan Link Video Lengkapnya

DPRD juga membuka peluang agar kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Terutama jika ada pengajuan resmi dari keluarga korban.

”Kami terbuka memfasilitasi ruang klarifikasi dan penguatan fungsi pengawasan. Prinsipnya, perlindungan anak tetap menjadi prioritas, dan semua pihak harus mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tambah Amarta.

Amarta menegaskan DPRD akan terus memantau proses hukum kasus ini untuk memastikan putusan akhir memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, lembaga legislatif mendorong penguatan perlindungan anak di Kabupaten Malang melalui pengawasan dan kebijakan yang lebih ketat.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya DPRD dalam memastikan hak anak dan perlindungan mereka tidak diabaikan,” pungkasnya.

Baca Juga: KOPPI Ingin Pengadilan Hukum Berat Dosen PTN Cabuli Balita di Malang

Kasus itu terjadi pada 31 Desember 2024, di rumah terdakwa di Kecamatan Singosari. Saat itu, korban sedang bermain mobil-mobilan di rumah Alwan dan diduga menjadi korban pencabulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa atas pelanggaran pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

”Kami sedang proses banding, namun sampai sekarang terdakwa tidak mengajukan upaya banding,” kata Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas SH. (biy/adn)

Editor : Aditya Novrian
#malang update #malang terbaru #dosen cabul #malang hari ini #PN Kepanjen