PAKISAJI, RADAR MALANG - Karena kebejatannya, AY, 32, harus berurusan dengan hukum. Pria asal Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tega mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.
Pelaku hanya bermodal uang Rp 50 ribu untuk bisa melancarkan aksinya. Uang itulah yang akhirnya dijadikan barang bukti oleh polisi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa pencabulan terjadi di sebuah warung kopi. "Tepatnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji," ungkapnya.
Bambang menyebut, di lokasi itu antara pelaku AY dan korban sebenarnya tidak saling mengenal. Tapi dari keterangannya, AY mengaku hanya kenal dengan salah satu anggota keluarga korban.
Ketika di lokasi kejadian, tanpa janjian sebelumnya, keduanya bertemu. Dari sana, niat jahat dari AY muncul.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban sebagai iming-iming. Setelah itu, pelaku memanfaatkan situasi dan melakukan perbuatan cabul," kata Bambang.
Bambang menambahkan pada saat kejadian, korban sempat berada dalam tekanan dan ancaman. Korban tidak berani melakukan perlawanan meskipun sempat berupaya menolak tindakan pelaku.
Aksi pelaku akhirnya tidak berlanjut setelah korban berhasil menghubungi keluarganya. "Setelah telepon itu, apa yang terjadi pada korban langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum," imbuh perwira polisi ini.
Bambang mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 20 Maret lalu. Polisi pun melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku 5 hari kemudian.
Namun demikian, polisi baru merilis kasus ini Senin sore lalu (6/4) setelah lebih dari 10 hari pelaku ditahan oleh kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, Bambang mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp 50 ribu serta baju yang dipakai korban saat kejadian.
Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito