Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

23 Perkara Narkoba Disidangkan di PN Kepanjen, Mayoritas Didominasi Sabu dan Napi Ikut Terlibat Jaringan

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 8 April 2026 | 15:27 WIB
RESIDIVIS: Muhammad Afghani Akbar (dua dari kiri) dan Dedi Hermawan (tiga dari kiri) menjalani sidang pembacaan putusan kasus pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas di PN Kepanjen kemarin (7/4). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
RESIDIVIS: Muhammad Afghani Akbar (dua dari kiri) dan Dedi Hermawan (tiga dari kiri) menjalani sidang pembacaan putusan kasus pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas di PN Kepanjen kemarin (7/4). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang masih tergolong tinggi. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Januari hingga awal April, sebanyak 23 perkara narkotika disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Sejumlah kasus di antaranya melibatkan pelaku lama atau residivis.

Humas PN Kepanjen Bima Ardiansah Rizkianu menyebutkan bahwa selain perkara baru, terdapat pula sisa perkara dari akhir tahun lalu.

”Total yang masih berlangsung sampai sekarang dari Desember tahun lalu ada 7. Sedangkan kalau dari Januari sampai April ini ada 23 perkara,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan kemarin.

Baca Juga: Rekening Dipakai Cuci Uang Narkoba Rp 37,5 Miliar, Pria Ini Disidang di PN Surabaya

Dengan demikian, hingga kemarin (7/4), total ada 30 perkara narkotika yang ditangani di PN Kepanjen. Perkara-perkara tersebut berasal dari berbagai pengungkapan, tidak hanya dari Satreskoba Polres Malang, tetapi juga Ditreskoba Polda Jatim dan BNN Provinsi Jawa Timur. Mayoritas kasus berkaitan dengan peredaran sabu-sabu.

”Mayoritas yang ditangkap berposisi sebagai kurir, dan ada juga yang mengedar dua jenis barang sekaligus tapi tidak seberapa banyak,” imbuh Bima.

Salah satu perkara yang baru saja diputus adalah kasus yang melibatkan dua narapidana, Dedi Hermawan, 24, dan Muhammad Afghani Akbar, 22. Keduanya menjalani sidang putusan di ruang Cakra PN Kepanjen kemarin siang. Dalam persidangan, keduanya tampak mengenakan pakaian warga binaan pemasyarakatan.

Dalam keterangannya, Dedi mengakui bahwa dirinya masih menjalani masa hukuman.

 “Kami sudah dua tahun di dalam (menjalani masa hukuman),” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Sebulan Ringkus Dua Warga Bululawang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Bima menambahkan, dari puluhan perkara yang ditangani, terdapat indikasi kuat keterlibatan pelaku lama. Selain dua terdakwa tersebut, sedikitnya ada empat terdakwa lain yang juga diduga residivis atau masih menjalani hukuman. ”Enam orang itu masih dalam proses persidangan,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas dalam persidangan beberapa waktu yang lalu menjelaskan, Dedi sebelumnya telah divonis dalam dua perkara berbeda pada 2023. Ia menerima hukuman 4 tahun penjara dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, serta 7 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika.

”Tapi di tahun yang sama kasus itu dia juga kena kasus narkoba. Vonisnya 7 tahun 6 bulan,” terang Maharani.

Meski tengah menjalani hukuman, keduanya kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Berdasarkan fakta persidangan, mereka mengendalikan distribusi sabu-sabu dari dalam lapas pada 14 Juli 2025. Peran tersebut bermula saat Dedi dihubungi narapidana lain dari Lapas Madiun berinisial Emon.

Baca Juga: Pria Asal Pujon Malang Edarkan 39 Gram Sabu-Sabu

”Lalu Dedi berbicara ke Afghani, lalu dipilihlah salah satu teman Afghani bernama Bayu Prasetyo. Dialah yang kemudian bertugas meranjau 20 gram sabu-sabu di wilayah Turen,” papar Maharani.

Namun, aksi tersebut terendus aparat. Bayu ditangkap pada hari yang sama, sehingga keterlibatan kedua pengendali terungkap.

Sementara itu, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Ihsan Amri menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada keduanya, disertai denda Rp 1 miliar.

”Kalian berdua kami putus 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa bayar harta benda disita,” tegas dia. (biy/adn)

 

Editor : Aditya Novrian
#napi #Sidang #jaringan narkoba #PN Kepanjen #narkoba