KEPANJEN, RADAR MALANB – Aksi pencurian motor yang dilakukan seorang remaja berujung hukuman penjara. Remaja asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk itu divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (7/4).
Dia terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol N 6442 TCM milik Fahrizal Sultan, 26, warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa itu terjadi di depan rumah makan Padang di Jalan Dr Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, pada 7 Maret sekitar pukul 12.12.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas menjelaskan, sebelum beraksi, terpidana baru turun dari bus jurusan Malang–Surabaya di lokasi kejadian. Ia kemudian memantau situasi sekitar sebelum melancarkan aksinya.
Saat kondisi dinilai aman, dia menggunakan kunci T untuk membobol rumah kunci motor. Mesin sempat menyala, namun aksinya gagal setelah pemilik kendaraan keluar dari rumah makan dan memergoki motornya sedang dimundurkan.
Baca Juga: Di Malang, Pelaku Curanmor Remaja Dituntut 7 Bulan Bui
“Pelaku sempat ditanya hendak membawa motor ke mana, tetapi hanya mengaku salah ambil,” ujar Maharani.
Terpidana juga sempat mencoba melarikan diri. Namun, korban berteriak “maling” sehingga warga sekitar langsung mengejar dan menangkap pelaku. Remaja tersebut sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lawang.
Baca Juga: Curanmor Merajalela, 26 Kasus di Kabupaten Malang Terungkap dalam 38 Hari
Karena masih di bawah umur, terpidana kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang di Kepanjen.
Dalam persidangan, jaksa menuntut pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara berdasarkan Pasal 477 ayat (1) KUHP. Namun, majelis hakim yang diketuai Rakhmat Rusmin Widyartha menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 5 bulan penjara.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Hukuman dijalani di blok anak Lapas Kelas I Malang di Lowokwaru.
Editor : Aditya Novrian