JAMBI, RADAR MALANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Anggasana Siboro dan Ketua Satgas B Muhammad Desrizal.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan untuk akses jalan ke Pelabuhan Ujung Jabung yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2019–2023.
Perkara ini bermula dari proyek jalan dari Jambi menuju Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer. Jalan tersebut meliputi jalan nasional dan provinsi yang mencakup Kota Jambi, Kabupaten Muaro, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam SK Penlok Nomor 777 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2019, estimasi anggaran pembebasan 505 bidang tanah menelan biaya sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar.
Dalam pengerjaan proyek tersebut, Anggasana ditugaskan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Kemudian, ia menetapkan Desrizal sebagai Ketua Satgas B.
Baca Juga: Kasus Korupsi TIK Lombok Timur: Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp9,2 Miliar Tak Terbukti
Namun, penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen Daftar Nominatif (DNP). DNP yang menjadi dasar ganti rugi pembebasan lahan tersebut ternyata mengandung kepemilikan yang tidak sah, tidak lengkap, dan tidak teridentifikasi.
Anggasana dan Desrizal tetap menggunakan DNP yang bermasalah sebagai dasar penilaian tanpa melakukan pemeriksaan ulang. Dokumen tersebut diteruskan ke Dinas PUPR Provinsi Jambi dan digunakan sebagai landasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hal tersebut membuat jumlah kompensasi yang dibayarkan mengalami peningkatan hingga mencapai Rp55,6 miliar pada tahun 2020 hingga 2022.
Uang tersebut mengalir pada pihak-pihak yang hanya mempunyai surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa adanya tambahan atau pelengkap dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.
Akibat perbuatannya, kerugian yang dialami negara mencapai Rp11,65 miliar. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa kedua pelaku akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dimulai dari tanggal 8 April 2026 sampai 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
"Pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa didukung/dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah tersebut dan penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Noly, dikutip dari Kompas, pada Kamis (9/4).
Keduanya diduga melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.