MALANG KOTA, RADAR MALANG – Manajemen Kafe Lafayette mengungkap besarnya kerugian akibat dugaan penggelapan yang dilakukan dua kasirnya, HCP (31) dan HH (25). Berdasarkan pengakuan tersangka, kerugian yang ditimbulkan disebut bisa mencapai Rp 8,2 juta per hari.
Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen melaporkan keduanya ke polisi pada Maret 2026. Dugaan penggelapan dilakukan dengan modus nota gantung dan disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, bahkan sejak 2023.
Baca Juga: Gelapkan Uang, Kafe Lafayette Malang Laporkan Dua Oknum Kasirnya
Direktur Lafayette Umar Tarsum menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berdasarkan pengakuan masing-masing tersangka. HH mengaku mengambil sekitar Rp 1,2 juta per hari, sementara HCP disebut bisa mencapai Rp 7 juta per hari, bahkan lebih dalam kondisi tertentu.
“Kalau HCP bisa mencapai Rp 7 juta per hari, dan dalam kondisi tertentu bisa lebih,” ujarnya.
Kecurigaan terhadap praktik tersebut mulai muncul pada 21 Maret 2026. Sebelumnya, manajemen telah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga hasil audit transaksi internal.
Dampak dari dugaan penggelapan itu, lanjut Umar, cukup signifikan terhadap operasional usaha. Omzet kafe menurun dan berdampak pada arus kas perusahaan.
“Bonus karyawan lain jadi berkurang, hingga terjadi ketidakseimbangan antara pembelian bahan dan pendapatan usaha,” tegasnya.
Selain kasus di Lafayette, manajemen juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, HCP, diduga pernah terlibat kasus serupa di tempat lain. Berdasarkan informasi yang diterima, kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah di dua tempat usaha sebelumnya.
Baca Juga: Pria Asal Kepanjen Malang Cabuli Anak 14 Tahun di Warung Kopi, Uang Rp 50 Ribu Jadi Bukti Polisi
Sementara itu, terkait rencana penangguhan penahanan terhadap HCP karena alasan kondisi hamil, pihak manajemen menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, namun berharap proses hukum tetap berjalan objektif,” pungkas Umar.
Editor : Aditya Novrian