Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Aborsi di Karangploso Malang, Dua Sejoli Divonis Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 12 April 2026 | 11:15 WIB
TERDAKWA: Ainda Amini, 21, warga Kalimantan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu. BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN
TERDAKWA: Ainda Amini, 21, warga Kalimantan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu. BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN


KEPANJEN, RADAR MALANG — Tangisan Ainda Amini, 21, kembali memecah keheningan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Perempuan asal Desa Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan itu divonis sembilan bulan penjara. Dia dinilai bersalah karena telah mengaborsi kandungannya pada Agustus 2025 lalu.


Selain Ainda, pasangannya, Haris Nadeem Muhammad, 20, juga didakwa melakukan aborsi di Karangploso, Kabupaten Malang. Dua-duanya diagendakan sidang pembacaan vonis pada Kamis lalu (9/4). Namun vonis Ainda dibacakan lebih dulu karena Haris belum siap.


Seperti diberitakan, keduanya ditahan polisi pada 30 Agustus 2025. Pertama oleh Polsek Karangploso, kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Keduanya ditangkap perkara penemuan bayi laki-laki di Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso pada 24 Agustus 2025.


Dalam dakwaannya, dua sejoli tersebut sudah berpacaran sejak November 2024. Keduanya berhubungan badan beberapa kali sampai akhirnya Ainda hamil pada Februari 2025. Anggota Majelis Hakim Muhammad Dzulhaq SH memaparkan bahwa rangkaian aborsi itu dimulai pada pagi hari, tepatnya pada 21 Agustus 2025. Di rumah kosnya di Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.


Saat itu Ainda meminum obat cytotec yang dibelikan Haris secara online dengan harga Rp 700 ribu. Obat tersebut tiba di tangan Haris pada 18 Agustus 2025. “Saat itu terdakwa mengeluh sakit pada lambungnya. Kemudian obat itu diminum, dengan kondisi mengetahui bahwa dia sedang hamil,” kata Dzulhaq.


Pukul 13.30, Ainda mengeluhkan sakit perut yang luar biasa. Akhirnya, Ainda, dibantu Haris melahirkan di kamar mandi. “Tapi kondisi bayinya sudah dingin. Tidak ada tangisan. Begitu dibawa ke RS BRIMedika, bayi itu sudah meninggal dunia,” imbuh dia. 


Bayi laki-lakinya meninggal, Ainda juga mengalami pendarahan berat. Setelah selesai diperiksa kondisi bayinya dan Ainda dirawat, Haris mengubur bayinya. Namun beberapa tempat pemakaman menolak. “Terakhir ke pemakaman belakang salah satu kampus swasta, juga tidak bisa. Akhirnya Haris meletakkan bayinya di Sungai Paron,” kata Dzulhaq.


Atas perbuatan tersebut, hakim memandang tidak ada alasan yang bisa menghapus perbuatan Ainda. “Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah denda Rp 5 juta,” kata ketua majelis hakim Mohammad Syafii SH.


”Apabila tidak dibayar harta benda akan disita. Kalau tidak bisa diganti penjara selama 5 hari,” tambahnya. Tangis Ainda makin menjadi-jadi saat pembacaan vonis. Namun akhirnya reda setelah ditenangkan penasihat hukumnya dan menyatakan terima putusan.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#karangploso #kalimantan #aborsi #malang