Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Paman di Karangploso Malang Didakwa Setubuhi Keponakan di Bawah Umur, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 14 April 2026 | 18:53 WIB
Kariadi (kiri) menjalani persidangan di PN Kepanjen. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Kariadi (kiri) menjalani persidangan di PN Kepanjen. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Kariadi (48), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Kepanjen. Pria yang merupakan paman korban ini didakwa telah menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur berulang kali antara Juni hingga Desember 2025.

Sidang perdana digelar Senin (13/4) di Ruang Cakra PN Kepanjen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas, SH, membacakan dakwaan bahwa terdakwa yang biasa dipanggil pakde oleh korban, tega melakukan perbuatan cabul tersebut.

Menurut dakwaan, korban yang tinggal cukup jauh dari rumah terdakwa sering bermain ke rumah neneknya yang menyatu dengan rumah Kariadi. Pada Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban sedang tiduran di kamar terdakwa, Kariadi mendekati dan meremas dada korban, kemudian menyetubuhinya.

Baca Juga: Setubuhi Anak-Anak, Pria Asal Wagir Dihukum 13 Tahun Bui

Terdakwa sempat mengancam akan memviralkan hubungan asmara korban dengan seorang tetangga jika korban melawan. Karena ketakutan, korban pun menurut. Setelah perbuatan itu, Kariadi memberikan uang Rp 75 ribu kepada korban agar tutup mulut.

Perbuatan bejat itu tidak berhenti sekali. Pada November 2025, Kariadi kembali memaksa dengan cara membentak korban. Puncaknya terjadi pada 6 Desember 2025. Saat terdakwa kembali mengajak, korban menolak dan melarikan diri ke rumah teman. Korban baru menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya setelah pulang.

Titik terang kasus ini terungkap pada 28 Desember 2025. Saat Kariadi menghubungi korban untuk kembali bersetubuh, korban mengiyakan atas saran ayahnya. Ayah korban kemudian menyembunyikan diri di plafon rumah terdakwa. Begitu Kariadi hendak menyentuh korban, keponakannya itu berteriak minta tolong.

Baca Juga: Ayah Tiri asal Malang yang Jadi Pelaku Rudapaksa Segera Mendapat Hukuman Setimpal

Ayahnya langsung turun dan menarik Kariadi ke ruang tamu. Warga sekitar pun dipanggil untuk membantu menyeret terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Dalam sidang, Kariadi mengakui dakwaan jaksa, tetapi menyangkal adanya unsur paksaan.

"Sebenarnya suka sama suka,” klaimnya singkat.

Jaksa mendakwa Kariadi dengan tiga pasal, yaitu Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (4) dan Pasal 417 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Aditya Novrian
#paman #karangploso #malang hari ini #Rudapaksa #PN Kepanjen