AMPELGADING, RADAR MALANG – Peredaran narkotika masih ditemukan hingga wilayah pelosok Kabupaten Malang. Satreskoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial S (34), warga Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, dengan barang bukti sabu-sabu hampir 8 gram.
Tersangka diamankan di sebuah rumah di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, pada Minggu (12/4) malam.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, dalam penggeledahan petugas menemukan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip, uang tunai Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel.
“Diduga uang tersebut hasil transaksi, sementara ponsel digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Temukan Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba, BNN Usul Larangan Vape dalam RUU Narkotika
Dari hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.
Modus yang digunakan adalah sistem ranjau, yakni barang diletakkan di titik tertentu dan diambil oleh pembeli setelah transaksi dilakukan melalui komunikasi ponsel.
“Tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Pengakuannya baru sekali, tetapi masih kami dalami,” ungkap Bambang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Aditya Novrian