SURABAYA, RADAR MALANG – Dugaan mark-up dana proyek industrial estate mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, karena dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan uang perusahaan sebesar Rp21,4 miliar.
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan lahan proyek kawasan industri di Jombang.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, menyebut indikasi penyimpangan terungkap saat proses audit internal perusahaan.
“Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggungjawabkan saat diaudit,” ujarnya, Rabu (15/4).
Baca Juga: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja soal PT Jawa Pos di PN Surabaya Tetap Berjalan
Dalam perkara ini, PT Dharma Nyata Press (DNP) yang merupakan pemegang saham 25 persen sempat mengajukan diri sebagai pihak intervensi. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim dalam putusan sela.
“Permohonan intervensi PT DNP ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan terhadap mantan direktur, jadi pemegang saham tidak perlu ikut campur,” jelas Kimham.
PT Java Fortis Corporindo sendiri merupakan perusahaan di bidang real estate dengan komposisi saham 75 persen dimiliki PT Jawa Pos dan 25 persen oleh PT DNP.
Dengan ditolaknya intervensi tersebut, sidang kini berlanjut ke pokok perkara. Majelis hakim akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nany Widjaja saat menjabat sebagai direktur.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Editor : Aditya Novrian