Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Edarkan Sabu, Perempuan Wirotaman Malang Digerebek Polisi saat Live Bigo

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 17 April 2026 | 16:25 WIB

 

NARKOBA: Fitri Eka Puspita, 36, warga Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
NARKOBA: Fitri Eka Puspita, 36, warga Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

 KEPANJEN – Perempuan asal Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Malang masuk pusaran peredaran narkotika. Dia adalah Fitri Eka Puspita, 36. Perempuan yang bekerja di salah satu karaoke di Kabupaten Malang itu ditangkap polisi saat live di aplikasi bigo.

Selasa lalu (14/4), dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Puspita SH terungkap bahwa Fitri ditangkap pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 13.00.

Baca Juga: 23 Perkara Narkoba Disidangkan di PN Kepanjen, Mayoritas Didominasi Sabu dan Napi Ikut Terlibat Jaringan

“Saat ditangkap, terdakwa sedang live streaming di aplikasi Bigo Live. Terekam juga saat-saat penggeledahan,” kata Dian kemarin.

Dalam penggeledahan tersebut, anggota Satreskoba Polres Malang mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 21 poket sabu-sabu dengan berat bersih 5,91 gram dalam klip plastik dan tabung PCR. Lalu, ponsel, seperangkat alat isap sabu-sabu, dan timbangan elektronik.

Pada pendalaman polisi, diketahui bahwa barang haram itu berasal dari seseorang bernama Andis (buron). Sabu-sabu itu datang dua kali. Pertama pada 3 Januari lalu sekitar pukul 20.00, dan terakhir 7 Januari lalu. Tepatnya pada pukul 01.00.

“Oleh Andis, terdakwa diminta mengambil barang yang diranjau di sekitar lokasi karaoke. Lalu disuruh memecah, dan diedarkan lagi di sekitar karaokean,” imbuh Dian.

Baca Juga: Edarkan Sabu Hampir 8 Gram, Pria Asal Ampelgading Malang Ditangkap Polisi

Dalam persidangan, Fitri mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya. Belum diketahui berapa kali ia meranjau di dan berapa upah yang dia terima dari Andis. Atas kasus tersebut, terdakwa terancam penjara maksimal 15 tahun (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#narkoba Malang #malang hari ini