Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terlapor Kasus Bendungan Lahor Karangkates Dicecar 24 Pertanyaan

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 18 April 2026 | 12:00 WIB
SIAPKAN PRAPERADILAN: Terlapor berinisial HW didampingi kuasa hukumnya, M. Sholeh menjelang pemeriksaan di Mapolres Malang kemarin (17/4).
SIAPKAN PRAPERADILAN: Terlapor berinisial HW didampingi kuasa hukumnya, M. Sholeh menjelang pemeriksaan di Mapolres Malang kemarin (17/4).

KEPANJEN – Terlapor kasus dugaan perusakan gerbang e-money di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung kembali dipanggil polisi. Kemarin (17/4), terlapor berinisial HW alias Pak Dur tiba di Mapolres Malang sekitar pukul 10.46. Dia didampingi beberapa pengacara yang dipimpin M. Sholeh SH.

HW dilaporkan oleh PT Xfresh Citra Perkasa, pihak ketiga yang mengelola gate Bendungan Karangkates. PT Xfresh bekerja sama dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku pengelola Bendungan Lahor.

Seperti diberitakan, HW dan sejumlah warga melakukan pembukaan paksa portal e-money di Bendungan Lahor pada 30 Maret lalu. Mereka lantas mempersilakan semua kendaraan melintas tanpa perlu membayar ke pihak pengelola.

Selama ini seluruh kendaraan yang melintas wajib membayar. Untuk sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 3.000. Mulanya pembayaran manual, kemudian berubah menggunakan e-money. Dengan demikian, kendaraan yang melintas harus mempunyai e-money. Perubahan sistem pembayaran itulah yang memicu protes warga, kemudian berujung pembukaan portal secara sepihak.

Atas pembukaan paksa tersebut, HW dituding telah merusak sejumlah fasilitas seperti boom gate atau palang pintu, melepas paksa rantai, dan memindah pembatas jalan berupa cone. Namun di hadapan penyidik, HW membantah tudingan perusakan tersebut.

“Tidak ada upaya kekerasan, mengancam, atau menakut-nakuti petugas Perum Jasa Tirta,” ujar kuasa hukum HW, M. Sholeh setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

HW diperiksa sekitar satu jam. Masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.46, kemudian keluar pukul 11.44. Sholeh mengatakan, HW dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik. “Pertanyaannya mengulang dari yang sudah ditanya saat penyelidikan. Hanya ada beberapa tambahan saja,” kata dia.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia melanjutkan, HW ditanya soal kronologi kejadian, dan apa yang dilakukan saat itu. Sholeh menegaskan, kliennya tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas yang dikelola PT Xfresh tersebut.

Ditanya soal kenapa pendudukan paksa, pengacara asal Surabaya itu mengatakan, kliennya ingin agar akses keluar masuk jalan di atas bendungan digratiskan untuk semua orang. Tidak terbatas warga sekitar bendungan. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa PJT I tidak punya alasan kuat atau legal standing untuk melakukan pungutan dengan e-money itu.

Jika pelapor beralasan setoran dari kendaraan dipakai untuk perawatan bendungan, Sholeh menyebut alternatif lain. Yaitu memanfaatkan dana APBD Kabupaten Malang dan Blitar, atau Provinsi Jawa Timur.

“Kalau memang objek vital ya seharusnya ditutup untuk siapa pun. Masalahnya ini boleh lewat tapi harus ada duitnya,” ucap Sholeh.

Dia menganalogikan dengan penggratisan masuk jembatan suramadu pada 2019. Yang sebelumnya berbayar layaknya jalan tol menjadi bebas lalu lalang. Dia mengaku sudah menyiapkan langkah hukum jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka. “Kami langsung ajukan praperadilan,” tegas dia. (biy/dan)

 

Editor : A. Nugroho
#bendungan lahor #PJT #Kabupaten Malaka #e money