SURABAYA, RADAR MALANG – Ancaman hukuman berat menanti MZ (61), tersangka dugaan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Malang. Polisi menjeratnya dengan dua undang-undang sekaligus, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
MZ dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, penetapan tersangka bermula dari laporan keluarga NF, PMI asal Kabupaten Malang yang diduga mengalami kekerasan psikis dan fisik saat bekerja di Arab Saudi.
Dari penyelidikan, korban diduga diberangkatkan melalui jalur nonprosedural melalui jasa tersangka. Polisi juga menduga MZ telah menjalankan praktik pengiriman PMI ilegal ke Timur Tengah sejak 2011.
“Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ganis.
Polda Jatim juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca Juga: Bawa Minuman Beralkohol, 54 Oknum Suporter Diamankan Polres Malang
“Kami berusaha terus mengembangkan adanya dugaan korban-korban lain dan juga dugaan keterlibatan pihak lainnya,” lanjutnya.
Selain memproses perkara pidana, kepolisian bersama BP3MI, Kementerian Imipas, dan TNI AL juga memfasilitasi kepulangan korban melalui Bandara Juanda Surabaya.
Setelah tiba di Indonesia, korban dijadwalkan mendapat pendampingan psikologis untuk proses pemulihan. (leh)
Editor : Aditya Novrian