Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satu Keluarga Jadi Komplotan Curanmor di Singosari, Polisi Tangkap 4 Orang

Biyan Mudzaky Hanindito • Senin, 20 April 2026 | 12:02 WIB
Rekaman CCTV menunjukkan salah satu pelaku curanmor sedang beraksi di daerah Singosari. (Humas Polres Malang)
Rekaman CCTV menunjukkan salah satu pelaku curanmor sedang beraksi di daerah Singosari. (Humas Polres Malang)

SINGOSARI, RADAR MALANG – Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Singosari. Tiga pelaku utama berikut seorang penadah kini diamankan.

Kasus ini terungkap setelah DR (38) ditangkap warga di Desa Dengkol, Singosari, pada 5 April lalu usai diduga gagal mencuri sepeda motor dan sempat menjadi sasaran amuk massa.

Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan menangkap M (67), yang merupakan mertua DR, serta AK (38) yang disebut sebagai pelaku utama.

Baca Juga: TKI Asal Kabupaten Malang Dipulangkan setelah Disiksa di Arab Saudi, Polda Jatim Tetapkan Satu Orang Tersangka

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, berdasarkan penyidikan, DR dan M berperan membantu aksi pencurian dengan mengantar dan mendukung pelaku utama.

“DR dan M berperan mengantar dan membantu pelaku utama, yaitu AK,” ujarnya.

Komplotan ini diduga beraksi di sejumlah lokasi di Singosari, termasuk area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, dan kawasan SDN Pagentan 1.

Modus yang digunakan dengan menyasar motor yang diparkir di area terbuka, lalu merusak kunci menggunakan kunci T.

Baca Juga: Bawa Minuman Beralkohol, 54 Oknum Suporter Diamankan Polres Malang

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit motor hasil curian serta alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap MS (41), warga Purwosari, Pasuruan, yang diduga menjadi penadah motor hasil curian.

Menurut polisi, kendaraan curian diduga dipreteli untuk mengaburkan pelacakan sebelum dijual terpisah.

“MS mengetahui kendaraan yang dibelinya berasal dari tindak pidana,” kata Bambang.

Tiga pelaku pencurian dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP baru dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Seluruh pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Aditya Novrian
#curanmor Singosari #komplotan curanmor keluarga #penadah motor curian #Polres Malang #malang hari ini