Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Disnaker Tak Bisa Pantau TKI Asal Kabupaten Malang yang Disiksa di Arab Saudi, Ini Penyebabnya

Indah Mei Yunita • Senin, 20 April 2026 | 14:15 WIB
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum (kiri) mendampingi NF yang baru saja pulang dari Arab Saudi setelah menjadi korban pengiriman PMI ilegal di Bandara Juanda. (Dokumen Jawa Pos)
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum (kiri) mendampingi NF yang baru saja pulang dari Arab Saudi setelah menjadi korban pengiriman PMI ilegal di Bandara Juanda. (Dokumen Jawa Pos)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malang yang dipulangkan dari Arab Saudi usai diduga mengalami kekerasan mengungkap persoalan lain. Korban ternyata tidak terpantau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang karena diduga berangkat melalui jalur ilegal.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang Tri Darmawan menyatakan, pekerja migran nonprosedural tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah sehingga sulit dilakukan pemantauan.

Baca Juga: TKI Asal Kabupaten Malang Dipulangkan setelah Disiksa di Arab Saudi, Polda Jatim Tetapkan Satu Orang Tersangka

“Kalau ilegal, kami tidak bisa memantau. Karena tidak tercatat di dalam SISKOP2MI,” ujar Tri Darmawan, Senin (20/4).

Menurut dia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya calon pekerja migran berangkat melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan pengawasan negara.

Sebab, risiko keberangkatan ilegal sangat besar.

Mulai dari penipuan, tidak menerima upah, kekerasan saat bekerja, hingga potensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Bisa penipuan, tidak digaji, hingga perdagangan orang,” imbuhnya.

Baca Juga: Korban TKI Ilegal Asal Kabupaten Malang Buka Suara: Trauma Berat karena Tak Diperlakukan Layaknya Manusia

Seperti diberitakan sebelumnya, TKI perempuan berinisial NF dipulangkan dari Arab Saudi setelah diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis saat bekerja di rumah majikannya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor usai menerima informasi adanya dugaan penyiksaan terhadap NF.

Dari hasil penyelidikan, korban diduga diberangkatkan melalui jalur nonprosedural melalui jasa seorang berinisial MZ (61).

Polisi kini telah menetapkan MZ sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain menangani proses hukum, aparat bersama BP3MI, Kementerian Imipas, dan TNI AL turut memfasilitasi kepulangan korban ke Indonesia.

Baca Juga: Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Asal Kabupaten Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setelah kembali ke tanah air, NF juga dijadwalkan mendapat pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma akibat dugaan kekerasan yang dialami.

Kasus TKI ilegal Arab Saudi ini kembali menyoroti tingginya risiko pekerja migran nonprosedural, sekaligus pentingnya pengawasan, edukasi, dan penindakan terhadap praktik penempatan ilegal yang masih terjadi.

Editor : Aditya Novrian
#TKI disiksa #malang hari ini #Kabupaten Malang #TPPO