Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Aksi Penimbunan Pertalite di Kota Malang Terbongkar, Begini Modus Operandi yang Dilakukan Tiga Pelaku

Nabila Amelia • Rabu, 22 April 2026 | 08:35 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo (tengah) menunjukkan barang bukti yang dilakukan pelaku penimbunan BBM bersubsidi. (Humas Polresta Malang Kota)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo (tengah) menunjukkan barang bukti yang dilakukan pelaku penimbunan BBM bersubsidi. (Humas Polresta Malang Kota)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Pertamina Sawahan, Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, terungkap. Polresta Malang Kota mengamankan tiga tersangka dalam kasus yang terjadi pada 16 April 2026 tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ABS (29), A (42), dan RCYP (30). Saat ini mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang berbeda.

Dalam laporan pertama, tersangka RCYP diketahui melakukan pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang dengan menggunakan jirigen.

Baca Juga: Pembuang Bayi di Klojen Terekam CCTV, Polisi Kejar Pelakunya

“Yang bersangkutan datang ke SPBU membawa dua jirigen masing-masing berkapasitas 35 liter dan dua selang karet,” ujarnya.

BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke tempat lain untuk selanjutnya dijual kembali secara eceran.

Sementara dalam laporan kedua, tersangka ABS menjalankan modus berbeda dengan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

ABS menggunakan mobil Daihatsu warna merah yang telah dimodifikasi, sehingga tangki kendaraan terhubung dengan 23 jirigen di dalam mobil. Saat diamankan, sebanyak 19 jirigen sudah terisi penuh.

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus TKI Ilegal ke Arab Saudi, Korban Asal Kabupaten Malang Diberangkatkan Pakai Visa Kunjungan

Dalam praktiknya, BBM tersebut dijual kembali dengan harga Rp10.700 per liter.

Polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial A, yang merupakan karyawan SPBU setempat. Dia diduga membantu memperlancar aksi yang dilakukan ABS.

“Tersangka A mendapat imbalan Rp5 ribu per jirigen,” kata Aji.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.

Dua tersangka, yakni ABS dan RCYP, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda kategori 5. Sementara tersangka A dikenai hukuman dua per tiga dari pidana pokok.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Aditya Novrian
#SPBU Sawahan #penimbunan #POLRESTA MALANG KOTA #bbm subsidi #Pertalite