Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pasangan Muda Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara setelah Buang Bayi di Klojen Malang

Nabila Amelia • Kamis, 23 April 2026 | 18:42 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo (tengah) menjelaskankan aksi pembuangan bayi yang dilakukan pasangan muda asal Pasuruan di Klojen. (Nabila Amelia/Radar Malang)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo (tengah) menjelaskankan aksi pembuangan bayi yang dilakukan pasangan muda asal Pasuruan di Klojen. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Kasus bayi perempuan yang ditemukan di kawasan Jalan Pattimura, Kecamatan Klojen, berujung pada proses hukum serius. Dua orang yang diduga sebagai orang tua kandung kini terancam hukuman berat.

Keduanya, AZ (22) dan ASD (21), telah diamankan oleh jajaran Polresta Malang Kota setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rakhmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana perlindungan anak.

Baca Juga: Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Pattimura Klojen Malang Tertangkap, Ternyata Pasangan Kekasih Asal Pasuruan

“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP,” ujarnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Serta Pasal 460 ayat 1 dan 3 KUHP Nasional. Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situ, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan hingga akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku.

Baca Juga: Aksi Penimbunan Pertalite di Kota Malang Terbongkar, Begini Modus Operandi yang Dilakukan Tiga Pelaku

Berdasarkan keterangan awal, bayi diketahui sempat dalam kondisi hidup saat ditinggalkan. Namun saat ditemukan warga, kondisinya sudah meninggal dunia.

Polisi menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang membahayakan anak memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Editor : Aditya Novrian
#kasus bayi #bayi Klojen Malang #hukuman pelaku #UU Perlindungan Anak #POLRESTA MALANG KOTA