MALANG KOTA, RADAR MALANG - Berbekal rekaman CCTV, pelaku pembuangan bayi di Jalan Pattimura, Klojen pada Sabtu malam (18/4) akhirnya terungkap. Polresta Malang Kota berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus orang tua bayi malang tersebut.
”Kami telusuri sesuai arah laju kendaraan. Total ada 12 titik CCTV yang digunakan untuk mengidentifikasi pergerakan kendaraan,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo.
Seperti diberitakan, pada Minggu dini hari (19/4) ditemukan bayi perempuan di dalam kardus. Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Lelaki berinisial AZ, 22, dan perempuan berinisial ASD, 21, sudah diamankan.
Keduanya diketahui merupakan warga Pasuruan. Mereka memutuskan membuang bayi lantaran masalah ekonomi. Keduanya dijemput jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dari rumah kos masing-masing.
AZ dijemput di rumah kosnya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sementara ASD dijemput di rumah kosnya di Kota Malang. Rakhmad menambahkan, pihaknya mendapati pelat nomor kendaraan yang digunakan keduanya dari rekaman CCTV.
Jenis kendaraannya diketahui Daihatsu Xenia dengan nopol N 1435 ST. Namun, kendaraan itu bukan milik pribadi, melainkan mobil pinjaman. ”Kami mendapati bahwa kendaraan sedang berada di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Aji.
Kemudian, orang tua bayi diamankan bersama mobil, motor Honda Vario warna merah dengan pelat nomor W 4595 NCL. Ada juga bukti berupa kaus lengan panjang warna hitam, celana panjang warna hitam, dus bekas air mineral, dan empat buah popok bayi kemasan sachet.
Menurut Aji, AZ dan ASD merupakan pasangan yang belum resmi atau tidak menikah. ”Dari keterangan para pelaku, bayi dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Pasuruan,” imbuh dia. Keduanya terbelit masalah ekonomi, sehingga memutuskan untuk membuang bayi tersebut.
ASD diketahui masih berstatus mahasiswa, sementara AZ sudah memiliki pekerjaan. ”Saat dibuang, infonya bayi masih hidup. Namun saat ditemukan sudah meninggal dunia,” sambung mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Atas kejahatan yang dilakukan, keduanya diganjar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Serta Pasal 460 ayat 1 dan 3 KUHP Nasional. Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra