Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terdakwa Kasus Chromebook di Lombok Timur Dituntut 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Sebut Prematur dan Negara Malah Untung Rp 1,8 Miliar

Aditya Novrian • Jumat, 24 April 2026 | 09:30 WIB
Penasihat hukum terdakwa Dr Andi Syarifuddin
Penasihat hukum terdakwa Dr Andi Syarifuddin

MATARAM, RADAR MALANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur memasuki babak krusial. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa 8 tahun penjara terhadap dua terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, menuai keberatan dari tim penasihat hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/4), kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut berlebihan dan belum didukung dasar hukum yang kuat.

Penasihat hukum terdakwa Dr Andi Syarifuddin menyatakan sejumlah tuduhan yang disampaikan JPU tidak terbukti dalam persidangan. Termasuk dugaan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat dalam proses pengadaan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Respons Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

“Tuduhan itu tidak terbukti. Pemilihan penyedia dilakukan melalui e-katalog sesuai spesifikasi dan tidak melebihi pagu LKPP,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan dengan pejabat daerah yang dipersoalkan jaksa merupakan ranah administratif, bukan pidana. Sementara terkait fee marketing, ia menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari internal perusahaan, bukan keuangan negara.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyebut tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Bahkan, berdasarkan perhitungan mereka, negara justru disebut memperoleh kelebihan anggaran.

“Kontrak terlaksana sesuai ketentuan. Karena harga di bawah pagu, negara justru kelebihan Rp 1,8 miliar,” tegas Andi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Staf Khusus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam penanganan perkara. Ia menyebut terdapat pihak lain yang disebut dalam dakwaan, namun belum tersentuh proses hukum.

“Klien kami tidak memiliki hubungan langsung dengan kontrak, tetapi dituntut tinggi. Sementara pihak lain yang disebut justru belum dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Tim penasihat hukum pun meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan Senin (27/4) dengan agenda replik dari JPU, dilanjutkan duplik pada 28 April 2026. Putusan diperkirakan dibacakan pada awal Mei mendatang.

Editor : Aditya Novrian
#Lombok Timur #Sidang #Chromebook #korupsi