Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setubuhi Gadis dan Ancam Sebar Video Asusila, Pria Gondanglegi Malang Dituntut 10 Tahun Penjara, Sempat Ancam Bunuh Keluarga Korban karena Hal Ini

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB
MENUNDUK: Terdakwa saat di persidangan.
MENUNDUK: Terdakwa saat di persidangan.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Apa yang dilakukan Nur Hude, 28, kelewat batas. Dia tega menyetubuhi JJ, pacarnya yang masih berusia 17 tahun. Parahnya, aksi itu dia lakukan beberapa kali. Bahkan pria asal Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu juga mengancam menyebar video tindak asusilanya kalau korban menolak melayani nafsu bejatnya.

Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi antara bulan November 2024 sampai September 2025. "Kondisinya pada 2024 itu terdakwa ini masih punya istri sah, lalu dia mengajak korban berpacaran alasannya karena mau bercerai," terang dia.

Menjalin kasih sejak Desember 2024, persetubuhan pertama terjadi sebulan kemudian di rumah Hude.

Aksi itu terus ia lakukan. Total menurut mengakuannya, dia menyetubuhi korban sebanyak 10 kali.

Setiap kali mau bersetubuh korban sebenarnya selalu menolak. Namun karena bujuk rayu mau dinikahi, korban dengan terpaksa mengiyakannya.

Puncaknya pada bulan Juni 2025 di rumah terdakwa. Saat itu, pelaku mengajak bertemu, tapi ditolak karena waktu itu korban sudah tidak tahan dan meminta putus.

Tersinggung ditolak, Hude pun mengancam akan membunuh salah seorang anggota keluarga JJ. Korban ketakutan dan lagi-lagi menuruti kemauan pelaku. "Pada saat berhubungan itu juga, terdakwa merekam aksinya dengan korban, lalu ia mengancam akan menyebarkannya kalau menolak lagi," ujar David.

Pada sekali waktu, Hude juga membawa clurit untuk menakut-nakuti korban. Hal itu membuat korban mengalami trauma.

Karena terus tertekan, korban akhirnya mau terbuka kepada keluarga dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang. Polisi kemudian menangkap pelaku pada 6 November 2025.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara pada sidang Senin sore (27/4) di PN Kepanjen. Hude juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. "Yang bersangkutan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," tandas David.


Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito

Editor : A. Nugroho
#Asusila #Video #malang #gondanglegi