Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gasak Uang Rp 4,4 Juta di Toko Swalayan, Warga Kalimantan Selatan Ditangkap Polisi

Nabila Amelia • Rabu, 29 April 2026 | 16:08 WIB
PELAKUNYA TERTANGKAP: Toko Swalayan Basmallah di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang jadi korban pencurian, 24 April lalu. (Nabila Amelia / Radar Malang)
PELAKUNYA TERTANGKAP: Toko Swalayan Basmallah di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang jadi korban pencurian, 24 April lalu. (Nabila Amelia / Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - DAR, 31, warga Kalimantan Selatan ditangkap anggota Polsek Kedungkandang, 25 April lalu. Itu dilakukan setelah DAR melakukan pencurian di Toko Swalayan Basmallah di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.

Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan menjelaskan, uang yang dicuri DAR sejumlah Rp 4,4 juta. Aksinya itu dilakukan pada 24 April pukul 22.15. Saat kejadian, toko sedang dijaga oleh karyawan yang berinisial CA, 19. 

Juga ada rekannya yang berinisial MA, 22. ”Selanjutnya sekitar pukul 22.00, tersangka DAR masuk ke toko. Dia berpura-pura menanyakan rokok yang berada di bawah etalase ke MA. Posisinya MA sedang berada di meja kasir,” terang Roichan.

MA pun berupaya mengambilkan rokok sesuai permintaan DAR. Namun, DAR malah keluar dari toko dengan terburu-buru. ”MA juga melihat DAR keluar sambil membawa uang di meja kasir senilai Rp 4,4 juta,” sambung mantan Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota tersebut.

Mengetahui itu, MA dan CA berupaya mengejar pelaku. DAR pun kabur menggunakan motor Honda Beat dengan nomor polisi N 6460 ADL berwarna hitam. Karena tidak bisa mengejar, CA membuat laporan ke Polsek Kedungkandang.

Pihak kepolisian lantas memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Pergerakan DAR pun diketahui dari pelat nomor kendaraan yang dia gunakan. ”Kami pun melakukan profiling berdasar pelat nomor kendaraan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah warung di Kelurahan Madyopuro,” beber Roichan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nasional. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. ”Selebihnya kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah yang bersangkutan pernah melakukan kejahatan di toko lain,” tandas Roichan. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#warga kalsel #toko basmallah #pencurian #malang hari ini #Kota Malang