MALANG KOTA, RADAR MALANG - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kebakaran di gudang rokok milik PT Gaganeswara di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 121, Kelurahan Buring, Kedungkandang. Mereka yakni MAS, 24, dan AFR, 27. Keduanya merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
Diduga kuat mereka lah dalang kebakaran pada 24 April lalu. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, terungkapnya keterlibatan MAS dan AFR itu bermula dari laporan manajemen perusahaan. Pihak manajemen berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hasil pengecekan mengetahui bahwa kebakaran disebabkan oleh kedua tersangka. ”Selanjutnya pihak kepolisian segera menuju ke tempat kos MAS di Kelurahan Bumiayu. Namun, karena tidak menemukan yang bersangkutan, kami melakukan pencarian ke rumah istrinya di Kecamatan Dampit (Kabupaten Malang),” papar Lukman.
MAS akhirnya berhasil diamankan kepolisian. Sementara AFR masih menjalani perawatan di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA). Lukman melanjutkan, dari pemeriksaan sementara, pembakaran dilakukan karena para pelaku menyebut telah melakukan penggelapan barang di dalam pabrik.
”Barang yang digelapkan berupa filter rokok. Penggelapan juga dilakukan bersama empat teman mereka yang lain,” imbuh dia. Untuk menutupi perbuatan tersebut, para pelaku sengaja menciptakan kebakaran. Pembakaran dilakukan di gudang tempat menyimpan bahan baku membuat rokok. Seperti filter hingga etiket (kertas pembungkus rokok).
Akibat kebakaran itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Kebakaran berlangsung cukup lama. Tepatnya mulai pukul 16.00, dan api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 21.30. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra