KEPANJEN, RADAR MALANG – Upaya penegakan hukum kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank pelat merah terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kini memburu terpidana atas nama Karnowo Yudi (45) yang hingga kini masih buron usai divonis bersalah.
Warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada 20 April lalu. Putusan tersebut dibacakan melalui sidang in absensia karena terdakwa tidak pernah hadir.
Selain pidana penjara, Karnowo juga dikenai denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah di Malang Segera Dijatuhi Vonis
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 654.235.410. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Imam Rahmat Saputra menegaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada pelacakan keberadaan terpidana.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada bidang intelijen Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari praktik pengajuan KUR fiktif pada 2021. Karnowo berperan sebagai perantara yang bekerja sama dengan mantan mantri kredit bank, Mohammad Taufiqur Rahman, serta seorang calo lainnya, Ngaidi.
Dalam praktiknya, mereka menggunakan 18 nama debitur dengan dokumen usaha palsu. Mulai dari foto tempat usaha, rumah tinggal, hingga surat keterangan usaha dari desa digunakan untuk meloloskan pengajuan kredit.
Padahal, para debitur tersebut tidak memiliki usaha sebagaimana yang tercantum dalam dokumen. Proses persetujuan kredit pun tidak melalui verifikasi lapangan sebagaimana prosedur yang seharusnya.
“Persetujuan kredit hanya berdasarkan data dari Karnowo tanpa survei langsung. Ini yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 793,1 juta,” jelas Imam.
Sejak proses penyidikan dimulai pada 2022, Karnowo diketahui sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri. Karena itu, jaksa menempuh jalur sidang in absensia hingga putusan dijatuhkan.
Sebelum persidangan, sempat beredar informasi bahwa terpidana berada di wilayah Kalimantan. Namun hingga kini, keberadaannya belum berhasil dipastikan.
Baca Juga: Update Kasus Teror Bondet di Bantur Diduga karena Masalah Keluarga, Polisi Dalami Motif
Sebagai bagian dari putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar amar putusan diumumkan melalui papan pengumuman di PN Kepanjen, Kantor Pemkab Malang, hingga kantor desa setempat.
Kejaksaan memastikan upaya pencarian akan terus dilakukan hingga terpidana berhasil ditangkap dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. (biy/adn)
Editor : Aditya Novrian