Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

39 Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Malang Hamil, Mayoritas akibat Bujuk Rayu

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB
Bentuk Kekerasan Seksual (sumber foto: freepik)
Bentuk Kekerasan Seksual (sumber foto: freepik)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Malang kian mengkhawatirkan. Tidak hanya dari sisi jumlah perkara, tetapi juga dampak yang ditanggung korban. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, puluhan korban bahkan mengalami kehamilan.

Data Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang mencatat, sejak 2024 hingga 28 April 2026 terdapat 214 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 39 korban diketahui dalam kondisi hamil.

Kasatres PPA-PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menyebut total korban mencapai 214 orang dengan 219 tersangka yang telah diamankan.

“Kami menangani kasus terbanyak pada 2025, yakni 102 perkara dengan 104 tersangka dan 102 korban,” ujarnya.

Baca Juga: Tujuh Bulan, 101 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Kabupaten Malang

Secara rinci, pada 2024 terdapat 87 perkara dengan 90 tersangka dan 87 korban. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 102 perkara. Sementara pada awal 2026 sudah tercatat 25 perkara dengan jumlah korban dan tersangka yang sama.

Menurut Yulistiana, kasus yang ditangani meliputi persetubuhan dengan berbagai modus, baik pemaksaan maupun bujuk rayu. Pada modus pemaksaan, pelaku umumnya menggunakan ancaman, mulai dari kekerasan fisik hingga ancaman menyebarkan aib korban.

“Pelakunya bisa orang dekat, seperti keluarga, teman, atau tetangga,” jelasnya.

Sementara pada modus bujuk rayu, pelaku biasanya memiliki hubungan dekat dengan korban. Tidak sedikit yang memanfaatkan kedekatan emosional untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Cabuli Balita, Hukuman Eks Dosen Salah Satu Kampus Negeri di Malang Semakin Berat Jadi 5 Tahun Penjara

“Biasanya korban diiming-imingi uang atau janji dinikahi. Namun janji itu tidak ditepati,” imbuhnya.

Dari sisi usia, korban tidak hanya berasal dari kalangan anak-anak. Polisi mencatat rentang usia korban mulai 1 hingga 50 tahun. Untuk usia 1–18 tahun terdapat 139 korban, usia 19–30 tahun sebanyak 65 korban, dan usia 31–50 tahun sebanyak 10 korban.

Yang menjadi perhatian, dari seluruh kasus tersebut terdapat 39 korban yang mengalami kehamilan. Rinciannya, 16 korban hamil pada 2024 dan meningkat menjadi 23 korban pada 2025.

Yulistiana menegaskan, seluruh korban yang hamil merupakan korban kasus persetubuhan dengan modus bujuk rayu.

“Kami tidak menemukan korban hamil akibat persetubuhan secara paksa. Saat melapor, mereka sudah dalam kondisi mengandung,” tegasnya.

Baca Juga: Dosen PTN di Malang Cabuli Balita, Kini Harus Mendekam di Penjara Tiga Tahun

Selama proses penanganan, tidak ada korban yang melahirkan. Hal ini menunjukkan sebagian besar laporan masuk saat usia kandungan masih dalam tahap awal.

Untuk penanganan korban, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Pendampingan meliputi pemulihan psikologis hingga layanan medis.

“Kami fokus pada penanganan hukum, sedangkan trauma healing dan aspek medis ditangani instansi terkait,” pungkasnya.

Editor : Aditya Novrian
#kekerasan seksual Malang #korban hamil Malang #kasus persetubuhan Malang #Polres Malang PPA #perlindungan perempuan Malang