Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Edarkan Sabu-Sabu hingga Kota Malang, Pria Donomulyo Divonis 8 Tahun Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 29 April 2026 | 19:56 WIB
DIVONIS BERAT: Aris saat dalam persidangan. Foto: Biyan Mudzaky Hanindito
DIVONIS BERAT: Aris saat dalam persidangan. Foto: Biyan Mudzaky Hanindito.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Aris Harianto, 34, harus merasakan dinginnya kehidupan di dalam Lapas. Pria asal Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo itu pada Selasa (28/4) menerima vonis 8 tahun dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Ia dihukum lantaran terbukti mengedarkan narkotika dengan barang bukti berupa 36,316 gram sabu-sabu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menjelaskan bahwa Aris ditangkap anggota Satreskoba Polres Malang pada 14 Oktober 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. "Polisi menemukan barang bukti 21 poket sabu-sabu seberat 36,316 gram dengan warna serbuk putih dan biru. berikut timbangan, alat isap sabu-sabu, 2 buah ponsel, dan plastik klip kosong," terang dia.

Maharank menyebut sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Azam yang hingga kini masih buron. Tak hanya d Donomulyo, Aris beroperasi hingga Kecamatan Wagir, juga wilayah Sukun, Kota Malang. 

Karena beroperasi cukup jauh, ia menjadikan rumah kos di Dilem, Kepanjen sebagai basecamp. Kos itu dia gunakan untuk menyimpan dan memecah sabu-sabu dari poket besar ke kecil. "Terdakwa menjual sabu dengan rincian sabu warna putih per gramnya dengan harga Rp 1,1 juta, dengan keuntungan Rp 250 ribu per 1 gram," sebut Maharani.

Sementara untuk sabu-sabu warna biru dijual dengan harga Rp 2 juta per gram, dengan keuntungan Rp 200 ribu setiap satu gram. Total, ia mendapat keuntungan dari jual dua jenis sabu-sabu itu kurang lebih Rp 7 juta. "Terdakwa juga mengaku sempat mencoba sabu tersebut," ujar Maharani.

Hal itu cukup bagi majelis hakim menyatakan Aris bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Ketua majelis hakim Ahmad Ihsan Amri SH menjatuhkan pidana 8 tahun penjara pada terdakwa.

"Ditambah denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan  tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksankan diganti dengan penjara selama 290 hari," ujar dia.

Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito

Editor : A. Nugroho
#Pengedar #KEPANJEN #Narkotika #malang #sabu-sabu