Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polemik Gate Lahor Kian Memanas, Pak Dur Siapkan Laporan Balik dan Praperadilan

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 30 April 2026 | 16:12 WIB
M. Sholeh (empat dari kanan) bersama Pak Dur (tiga dari kanan) keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Malang, kemarin siang. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
M. Sholeh (empat dari kanan) bersama Pak Dur (tiga dari kanan) keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Malang, kemarin siang. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Polemik portal gate Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang kian memanas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Wiyono alias Pak Dur (48) kembali menjalani pemeriksaan di Polres Malang, Selasa (29/4).

Warga Desa Sumberpucung itu datang sekitar pukul 10.00 bersama penasihat hukumnya, M. Sholeh. Keduanya langsung menuju Unit II Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selama proses berlangsung, puluhan pendukung tampak mengawal di luar ruang penyidik. Pak Dur baru keluar sekitar pukul 12.12 setelah menjalani pemeriksaan dengan total 29 pertanyaan.

Baca Juga: Gate Bendungan Lahor Segera Dibuka Lagi, Sistem Pembayaran Nontunai Berlaku Pekan Ini

Kuasa hukum Pak Dur, M. Sholeh, menyebut materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Namun, pihaknya kini mulai menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Kami juga diberi kesempatan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yang mengetahui kejadian 30 Maret itu,” ujarnya.

Selain menghadirkan saksi, tim kuasa hukum juga berencana membuka posko perjuangan. Langkah tersebut sebagai antisipasi jika kliennya ditahan atau kebijakan pembayaran di kawasan bendungan kembali diberlakukan.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga menyiapkan laporan balik terhadap Perum Jasa Tirta (PJT) I dan operator portal, PT Xfresh Citra Perkasa. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar atas tarif yang selama ini diberlakukan di lokasi.

Baca Juga: Pak Dur Jadi Tersangka Perusakan Gate Bendungan Lahor

“Menurut kami, pungutan seribu dan tiga ribu rupiah itu tidak punya dasar hukum,” tegas Sholeh.

Ia menilai, dalam regulasi terkait PJT I tidak ada ketentuan yang membolehkan penarikan biaya bagi masyarakat yang melintas di bendungan, kecuali untuk kepentingan wisata. Sementara dalam praktiknya, fungsi tersebut dinilai bercampur.

Sebagai dasar laporan, pihaknya menyiapkan bukti berupa karcis pembayaran serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PJT I.

Di sisi lain, langkah praperadilan juga tengah disiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam proses tersebut, kuasa hukum berencana menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa total 13 saksi dalam perkara ini.

Para saksi terdiri dari pelapor dari PT Xfresh, petugas PJT I, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, pihak terlapor, hingga saksi ahli.

Baca Juga: Garis Polisi Belum Dilepas, Operasional Gate Bendungan Lahor Tunggu Hasil Gelar Perkara

Hafiz menegaskan, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hadi Wiyono. Ia juga memastikan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan di bawah dua tahun.

“Sejauh ini yang bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya HW. Kami segera lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. (biy/adn)

Editor : Aditya Novrian
#gate Lahor Malang #Pak Dur tersangka #polemik Bendungan Lahor #pungutan Lahor #Polres Malang