KEPANJEN, RADAR MALANG – Sidang kasus penerimaan narkotika dari luar negeri dengan terdakwa Alfan Harvi Putra (32) mengungkap fakta baru. Warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon itu mengaku berniat menjual kembali barang yang disebut sebagai “hadiah” dari kompetisi di dark web.
Dalam persidangan yang digelar Senin (27/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol menyebut narkotika jenis metilmetkatinona atau katinon sintetis seberat 2,174 gram tersebut dikirim sebagai hadiah lomba.
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur di Kantor Pos Pujon pada 12 Oktober 2025. Saat itu, ia hendak mengambil paket kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi narkotika.
Jaksa menjelaskan, terdakwa mengikuti lomba penulisan artikel ilmiah di forum gelap bernama Dread Forum pada awal September 2025. Tema lomba berkaitan dengan penggunaan zat psikedelik.
Baca Juga: Hendak Tutupi Kasus Penggelapan, Dua Karyawan Jadi Dalang Kebakaran di Gudang Rokok
Dalam kompetisi tersebut, terdakwa menulis artikel berbahasa Inggris berjudul “Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic” yang membahas potensi pemanfaatan zat psikedelik di bidang medis.
Dari sekitar sepuluh peserta, terdakwa meraih peringkat keempat dan berhak atas hadiah senilai 50 euro. Hadiah tersebut dikirim oleh akun bernama “Dread Lapisas”, sementara terdakwa menggunakan nama samaran “Yudas”.
“Terdakwa sempat meminta hadiah diganti uang, tetapi tidak bisa. Paket kemudian dikirim melalui jasa LaPoste lengkap dengan nomor resi,” terang jaksa.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah di Malang Segera Dijatuhi Vonis
Awalnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi paket. Namun, setelah dikonfrontasi dengan berita acara pemeriksaan (BAP), ia mengakui telah mengetahui bahwa kiriman tersebut berisi narkotika.
Bahkan, terdakwa diketahui aktif berkomunikasi dengan pengirim untuk memastikan paket benar-benar dikirim hingga sampai di Indonesia.
Saat mengambil paket di Kantor Pos Pujon, terdakwa juga menggunakan nama anaknya, bukan identitas asli. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
Jaksa mengungkap, terdakwa berencana menjual narkotika tersebut dengan harga sekitar 50 euro atau setara Rp 950 ribu. Ia juga tidak melaporkan kiriman barang terlarang tersebut kepada pihak berwenang.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
“Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” tegas jaksa. (biy/adn)
Editor : Aditya Novrian