KEPANJEN, RADAR MALANG – Tidak semua korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang mendapatkan pendampingan dari pemerintah. Dari total 214 perkara yang ditangani dalam tiga tahun terakhir, hanya 162 korban yang tercatat menerima layanan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Data tersebut merujuk pada penanganan kasus oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang sejak 2024 hingga April 2026. Seluruh perkara tersebut melibatkan jumlah korban yang sama, dengan total 219 tersangka.
Secara prosedur, korban dengan kondisi tertentu, terutama yang mengalami trauma berat atau kehamilan akan mendapat pendampingan lanjutan dari DP3A. Fokus penanganan meliputi pemulihan psikologis dan trauma healing.
Baca Juga: Tujuh Bulan, 101 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Kabupaten Malang
Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Malang, Ulfi Atika Ariati, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan berbagai layanan, mulai dari konseling psikologis hingga stabilisasi emosi korban.
“Ini untuk mendukung kesiapan mental korban dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, DP3A juga memberikan rehabilitasi sosial agar korban dapat kembali beraktivitas di lingkungan tanpa stigma. Pendampingan dilakukan bersama konselor dan instansi terkait.
Untuk kasus tertentu, korban dapat ditempatkan di rumah aman atau shelter. Fasilitas ini digunakan jika kondisi lingkungan asal dinilai tidak aman, misalnya ketika pelaku merupakan orang terdekat korban.
“Penempatan di shelter dilakukan berdasarkan hasil asesmen. Jika rumah asal tidak aman secara fisik maupun psikis, baru kami tampung,” jelas Ulfi.
Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dokter AYPS Dilaporkan Balik, QAR Dipanggil Penyidik Polresta Malang
Layanan shelter sendiri baru tersedia tahun ini. Sebelumnya, DP3A bekerja sama dengan lembaga eksternal untuk penanganan serupa.
Meski demikian, tidak semua korban memerlukan shelter. Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan, tanpa batasan waktu tertentu. Untuk layanan psikologis, umumnya dilakukan hingga tiga kali pertemuan, dan dapat dirujuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika diperlukan.
Dari total 162 korban yang mendapat pendampingan, sebanyak 51 merupakan perempuan dewasa dan 111 anak-anak. Pada 2024 tercatat 16 perempuan dan 77 anak, tahun 2025 masing-masing 27 korban, dan hingga April 2026 terdapat 8 perempuan serta 7 anak.
Di antara korban tersebut, enam orang mengalami kehamilan sepanjang 2025 hingga 2026. Namun, seluruhnya tidak ditempatkan di shelter karena mendapat dukungan keluarga.
Baca Juga: Enam Kasus Kekerasan Seksual Terhenti, Pelapor Lebih Memilih Mencabut Laporannya di Polisi
Per 29 April, lima korban telah melahirkan, sementara satu lainnya masih dalam masa kehamilan. Empat bayi diasuh keluarga korban, dan satu bayi telah diadopsi.
DP3A menegaskan, pendampingan difokuskan pada korban, sementara penanganan kesehatan bayi dikoordinasikan dengan layanan kesehatan setempat seperti bidan desa dan puskesmas.
“Penanganan kami fokus pada korban. Untuk bayi, kami koordinasikan dengan layanan kesehatan di wilayah masing-masing,” pungkas Ulfi. (biy/adn)
Editor : Aditya Novrian