MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kasus kebakaran gudang di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kedungkandang, 24 April, menghasilkan tersangka baru. Total ada tiga pelaku lagi yang diamankan polisi. Mereka memang tidak terlibat dalam kasus pembakaran.
Namun, ketiganya terlibat dalam kasus penggelapan di PT Gaganeswara, pemilik gudang. Seperti diberitakan, dari kasus penggelapan itu lah aksi pembakaran terjadi. Dua tersangka yang juga karyawan di sana sudah diamankan lebih dulu.
Mereka berinisial MAS, 24, dan AFR, 27. Keduanya memutuskan untuk membakar gudang karena ketahuan melakukan penggelapan. ”Mereka melakukan penggelapan 500 tray filter rokok. Nilainya mencapai Rp 950 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo, kemarin (29/4).
Dalam kasus penggelapan itu, ada tiga karyawan lain yang terlibat. Mereka adalah ENF, 22; PAO, 36; dan DS, 35. Penggelapan dilakukan sejak Oktober 2025. Aksi mereka sempat berhenti. Namun berlanjut kembali mulai Januari 2026 sampai 23 April lalu.
Setelah melakukan penggelapan, mereka menjual filter rokok melalui marketplace di Facebook. Untuk total penjualan sendiri sebesar Rp 72 juta. ”Dari hasil penjualan itu ada pembagian keuntungan. AFR mendapat Rp 32 juta, MAS mendapat Rp 27 juta, ENF mendapat Rp 7 juta, DS mendapat Rp 4 juta, dan PAO mendapat Rp 2 juta,” imbuh Aji.
Penggelapan akhirnya terbongkar dari audit rutin yang dilakukan manajemen PT Gaganeswara. Selanjutnya, salah satu manajemen perusahaan yang berinisial TJ melaporkan kasus penggelapan itu pada 25 April.
Pada waktu yang sama, manajemen PT Gaganeswara lain yang berinisial LFN juga melaporkan dugaan pembakaran gudang. Mendapati laporan itu, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan berbekal rekaman CCTV di gudang.
Hasil dari rekaman, diketahui bila sesaat sebelum api menyala, tampak AFR dan MAS berada di gudang. ”Kondisi gudang saat itu sepi karena jam pulang kantor. Kemudian, keduanya menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite yang sudah ditaruh dalam botol minuman ukuran 350 mililiter dan obat nyamuk yang di atasnya terdapat kapas,” sambung Aji.
Obat nyamuk kemudian dibakar oleh MAS menggunakan korek. Itu memicu kobaran api yang sangat besar. Sementara itu, AFR berupaya mencabut colokan yang tersambung ke CCTV. Namun, dia tidak mengetahui kalau ternyata tindakannya bersama MAS masih terekam.
Setelah kejadian, MAS dan AFR akhirnya ditangkap. MAS ditangkap di kediaman istrinya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sementara AFR ditangkap di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang karena masih menjalani perawatan.
Karena tindakan yang dilakukan, keduanya diganjar Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun.
Keduanya juga dikenai Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sub Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Untuk kejadian penggelapan, tiga tersangka lain juga dikenai Pasal 488. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra