KEPANJEN, RADAR MALANG – Niat mendapat uang dari "hadiah" lomba di dunia maya justru berujung perkara hukum. Seorang warga Pujon harus duduk di kursi pesakitan setelah menerima kiriman narkotika dari luar negeri.
Terdakwa adalah Alfan Harvi Putra, 32, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dalam sidang yang digelar Senin (27/4), jaksa mengungkap bahwa narkotika jenis metilmetkatinona atau katinon sintetis seberat 2,174 gram yang diterima terdakwa merupakan hadiah dari kompetisi di dark web.
Kasus ini bermula saat Alfan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur di Kantor Pos Pujon pada 12 Oktober 2025
Saat itu, ia hendak mengambil paket kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol menjelaskan, terdakwa mengikuti lomba penulisan artikel ilmiah di forum gelap bernama Dread Forum pada awal September 2025. Tema lomba berkaitan dengan penggunaan zat psikedelik.
Dalam kompetisi tersebut, terdakwa menulis artikel berbahasa Inggris berjudul "Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic" yang membahas potensi pemanfaatan zat psikedelik dalam dunia medis.
Dari sekitar sepuluh peserta, Alfan meraih peringkat keempat dan berhak atas hadiah senilai 50 euro. Hadiah itu dikirim oleh akun bernama "Dread Lapisas", sementara terdakwa menggunakan nama samaran "Yudas"?
"Terdakwa sempat meminta hadiah diganti uang, tetapi tidak bisa. Paket kemu-dian dikirim melalui jasa LaPoste lengkap dengan nomor resi," terang jaksa.
Dalam persidangan, terdakwa sempat mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut. Namun, setelah dikonfrontasi dengan berita acara pemeriksaan (BAP), ia mengakui mengetahui bahwa kiriman itu berisi narkotika.
Baca Juga: Temukan Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba, BNN Usul Larangan Vape dalam RUU Narkotika
Bahkan, terdakwa diketahui aktif berkomunikasi dengan pengirim untuk memastikan paket benar-benar dikirim hingga sampai di Indonesia. Saat mengambil paket di Kantor Pos Pujon, terdakwa menggunakan nama anaknya, bukan identitas asli. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
Jaksa juga mengungkap, terdakwa berencana menjual narkotika tersebut den gan harga sekitar 50 euro atau setara Rp 950 ribu. Ia pun tidak melaporkan kepada pihak berwenang terkait kiriman barang ter-larang tersebut.
Atas perbuatannya, Alfan dinilai melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru tentang kepemilikan nar-kotika golongan I bukan tanaman. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
"Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana pen-jara selama 60 hari," tegas David. (biy/adn)
Editor : A. Nugroho