Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PN Malang Kabulkan Eksepsi Pemkot atas Gugatan Warga Perumahan Griyashanta

Nabila Amelia • Jumat, 1 Mei 2026 | 20:01 WIB
SIAPKAN LANGKAH LANJUTAN: Banner berisi penolakan proyek jalan tembus masih dipasang warga Perumahan Griyashanta. (NABILA AMELIA/RADAR MALANG)
SIAPKAN LANGKAH LANJUTAN: Banner berisi penolakan proyek jalan tembus masih dipasang warga Perumahan Griyashanta. (NABILA AMELIA/RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sidang gugatan warga Perumahan Griyashanta, RW 12, Kelurahan Mojolangu terhadap Pemkot Malang menghasilkan amar putusan pada Selasa lalu (28/4). Pengadilan Negeri (PN) Malang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pemkot.

Sebagai informasi, sidang gugatan warga Perumahan Griyashanta sudah berlangsung sejak 18 November 2025. Dalam rangkaian sidangnya, warga menggugat tiga pihak.

Yakni Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Satpol PP Kota Malang, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang  

Pada 7 April 2026, pemkot menyampaikan kepada majelis hakim bahwa gugatan yang dilayangkan warga bukan kewenangan PN Malang. Melainkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Dalil kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Hukum Kompetensi Absolut,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno.

Kemudian, pemkot juga mengajukan putusan sela. Dengan begitu, sidang dilanjutkan kembali pada 28 April lalu. ”Dalam putusan tanggal 28 April, PN Malang mengabulkan eksepsi tentang kompetensi absolut yang sebelumnya kami dalilkan,” sambung Suparno.

Selain mengabulkan eksepsi, PN Malang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata yang diajukan warga Griyashanta.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg. ”Para penggugat juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 318 ribu yang timbul dalam perkara,” ungkap Suparno.

Menanggapi hasil putusan dari PN Malang, kuasa hukum warga Griyashanta Andi Rachmanto mengaku masih akan berdiskusi dengan warga.

”Intinya masih pada tahapan musyawarah antara kuasa hukum dengan warga terkait langkah yang akan diambil selanjutnya,” terang dia.

Ada dua opsi yang bisa dilakukan warga selanjutnya. Yakni banding atau mengajukan gugatan ke PTUN. ”Bisa juga dua-duanya (kami ambil). Dari perspektif kami, dua opsi itu sama-sama memiliki potensi besar. Mungkin dalam minggu-minggu ini kami koordinasikan,” pungkasnya. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#gugatan warga griyashanta #malang hari ini #Pemkot Malang #Perumahan Griyashanta