KEPANJEN, RADAR MALANG - Jauh-jauh dari Sumatera, kakak beradik Rio Sanofa, 35, dan Rico Febrizal, 30, harus masuk penjara. Saudara kandung asal Dusun Margomulyo, Desa Labuhanratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur itu mulai disidangkan pada Kamis (30/4) lalu di PN Kepanjen. Keduanya berhadapan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Turen bulan Februari lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bramantyo SH menjelaskan bahwa dua orang itu mencuri pada 5 Februari di sebuah rumah kosong di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Dari rumah tersebut, sebuah motor Honda Beat nomor polisi (nopol) N 3612 EAF milik Achmad Nurul Munir Hanafi, 49.
Awalnya, mereka berdua naik motor Suzuki Satria tanpa plat nomor ke lokasi pencurian. "Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintunya hingga pintu tersebut rusak dan pecah di bagian atas, lalu mengambil sepeda motor itu dengan cara didorong hingga keluar rumah," terang Bramantyo.
Setelah itu mereka pun kabur. Rio mengendarai motor curian itu dalam keadaan mati mesin. Dia didorong dengan kaki adiknya yang mengendarai sepeda motor Satria FU itu sampai di area persawahan di Dusun Bokor Desa Pagedangan, Kecamatan Turen.
Setelah itu, keduanya merusak rumah kuncinya lalu memotong beberapa kabel untuk dihubungkan satu sama lain hingga mesin dapat berbunyi. "Setelah hidup motor itu dikendarai Rio ke rumah persembunyiannya. Motor itu dimiliki dan dipergunakan untuk transportasi sehari-hari," ujar Bramantyo.
Akibat perbuatannya, pemilik motor merugi Rp 10.250.000. Polisi lebih dulu meringkus Rio di sebuah rumah kos di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen. Lalu Rico di wilayah Kecamatan Dampit.
Sehabis pembacaan dakwaan, hakim sempat menanyakan apakah keduanya mempunyai komplotan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Pasalnya, ketua majelis hakim pernah menyidangkan perkara serupa di Kabupaten Blitar. Yaitu kasus curanmor dengan pelaku asal Lampung. "Saya baru sekali, kami tidak kenal yang di Blitar," kata Rio.
Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jaksa mendakwanya dengan pasal 477 ayat 1 F dan G KUHP baru.
Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito
Foto: Biyan Mudzaky Hanindito