Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Sita 200 Botol Minol dari Warung Tak Berizin di Wilayah Kabupaten Malang Selama 4 Bulan

Aditya Novrian • Selasa, 5 Mei 2026 | 11:31 WIB
Botol miras dimusnahkan di kantor Bupati Malang beberapa waktu lalu. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Botol miras dimusnahkan di kantor Bupati Malang beberapa waktu lalu. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Polres Malang menyita sekitar 200 botol minuman beralkohol (minol) dari warung tak berizin selama empat bulan terakhir sebagai bagian dari upaya penertiban dan pencegahan gangguan kamtibmas. Penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan tindak lanjut laporan masyarakat di sejumlah wilayah.

Jumlah Minol yang Disita Selama 4 Bulan

Selama Januari hingga awal Mei 2026, Sat Samaptha Polres Malang menyita sekitar 200 botol minol dari 14 kali penindakan.

Kasat Samaptha Polres Malang AKP Saiful Ilmi menjelaskan minol yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan merek.

Baca Juga: Operasi Pekat Polres Malang, 1.659 Botol Miras Dimusnahkan

“Ada vodka, bir, wiski, hingga arak bali. Total sekitar 200 botol dari 14 penindakan, dan saat ini tersisa sekitar 60 botol sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, sekitar 140 botol lainnya telah dimusnahkan dalam kegiatan Operasi Ketupat Semeru menjelang Lebaran lalu.

Penindakan Gabungan dan Wilayah Sasaran

Penindakan minol dilakukan oleh dua satuan, yakni Sat Samaptha dan Sat Resnarkoba, dengan fokus berbeda.

Sat Samaptha menyasar penjualan minol di warung-warung kecil tanpa izin, sedangkan Sat Resnarkoba menangani produksi minol ilegal. Dalam operasi gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Malang, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.659 botol.

Baca Juga: Pembobolan SMPN 1 Pakisaji Malang Dirancang sambil Tenggak Miras

Penertiban menyasar enam kecamatan, yakni Sumberpucung, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Turen, Dau, Pakisaji, dan Kepanjen. Sebagian besar warung yang menjual minol berada di wilayah pelosok, meski ada pula yang ditemukan di sekitar kawasan wisata pantai selatan.

Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

Penindakan minol ilegal dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak kriminal di masyarakat.

Polisi menilai peredaran minol kerap menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan. Karena itu, penertiban terus dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga: 21 Pengendara Langgar Aturan Parkir Kajoetangan

“Kami berkomitmen untuk terus menindak peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Saiful.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Aditya Novrian
#minol Malang #razia miras ilegal #penyitaan minuman keras #Polres Malang #Warung Tak Berizin