Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Napi Narkoba Asal Tlogomas Dituntut 10 Tahun Penjara setelah Kendalikan Peredaran Ganja dari Dalam Sel

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:08 WIB
Nadir, napi narkoba menjalani sidang di PN Kepanjen. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Nadir, napi narkoba menjalani sidang di PN Kepanjen. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Seorang narapidana kasus narkoba, Nadir alias Habib (36), dituntut 10 tahun penjara karena terbukti mengendalikan peredaran ganja dari dalam lapas. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (5/5), setelah perannya terungkap dari pengembangan kasus BNN Jatim.

Pria asal Tlogomas, Kota Malang, itu diketahui sudah tiga kali terjerat kasus serupa. Meski sedang menjalani hukuman, ia kembali terlibat jaringan narkoba dengan mengatur distribusi ganja dari balik jeruji besi.

Baca Juga: Setelah Insiden Pengeroyokan di Pantai Wediawu, 31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Pakai Narkoba

Kendalikan Peredaran Ganja dari Dalam Lapas

Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan Septyanus Firmansyah (33) oleh BNN Provinsi Jawa Timur.

Septyanus ditangkap pada 5 Juni 2025 di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, dengan barang bukti ganja seberat 6,3 kilogram.

 “Saat didalami, yang bersangkutan mengaku barang tersebut berasal dari Nadir,” ujar David.

Saat itu, Nadir tengah menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, namun tetap mengendalikan transaksi narkoba dari dalam penjara.

Baca Juga: Terdakwa Kasus “Hadiah” Narkoba Asal Pujon Malang Akui Hendak Dijual Lagi dengan Harga Rp 950 Ribu

Pasok Ganja dari Padang, Dikirim via Ekspedisi

Dalam persidangan terungkap, Nadir memesan ganja dari seorang buron bernama Muhammad yang berada di Padang, Sumatera Barat.

Ia memesan 6 kilogram ganja dengan harga Rp 2,2 juta per kilogram atau total Rp 13,2 juta. Namun, baru membayar Rp 8 juta secara bertahap.

Barang tersebut kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi pada akhir Mei 2025 dan tiba di Dau pada 5 Juni 2025 sebelum akhirnya diamankan petugas.

Baca Juga: Warga Pujon yang Jadi Penerima Hadiah Narkoba Akui Hal Ini

Residivis, Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Nadir diketahui merupakan pemain lama dalam jaringan narkoba. Dalam lima tahun terakhir, ia sudah dua kali divonis, yakni 4 tahun 8 bulan pada 2020 dan 12 tahun pada 2024.

Sebelumnya, pada 2014, ia juga pernah dihukum 5 tahun penjara dalam kasus serupa di Kota Malang.

Baca Juga: Menanti Janji Gubernur Jatim Perbaikan Terminal Landungsari

Tuntutan 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan ketentuan KUHP baru terkait batas maksimal hukuman bagi residivis.

“Yang bersangkutan kami tuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegas David Christian Lumban Gaol.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan penyitaan harta benda atau tambahan hukuman penjara selama 290 hari.

Editor : Aditya Novrian
#ganja 6 kg #napi narkoba #kejari malang #peredaran narkoba #PN Kepanjen