MALANG KOTA – Tiga toko minuman beralkohol di Kota Malang mendapat protes warga hingga akhirnya disidak Satpol PP Kota Malang, Rabu (6/5). Dari hasil pemeriksaan, satu toko diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap dan langsung diproses tindak pidana ringan (tipiring).
Tiga toko yang menjadi sorotan warga tersebut yakni Tipsy Tales, Happiness Water, dan Cobra Sejahtera. Aduan paling ramai muncul dari warga RW 11 Kelurahan Sawojajar terkait keberadaan Cobra Sejahtera di Jalan Terusan Sulfat, Kecamatan Kedungkandang.
Baca Juga: Pembobolan SMPN 1 Pakisaji Malang Dirancang sambil Tenggak Miras
Warga Sawojajar Tolak Toko Miras Dekat Permukiman dan Masjid
Ketua RW 11 Sawojajar, Hendro Prijonggo, menyebut warga sejak awal tidak menyetujui keberadaan toko tersebut.
Menurutnya, penolakan juga datang dari enam ketua RT, dua takmir masjid, hingga tokoh agama setempat karena lokasi usaha dinilai terlalu dekat dengan permukiman, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.
“Sejak awal warga memang tidak setuju,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak pengelola usaha sempat melakukan komunikasi dengan warga sejak Mei 2025. Namun, setelah pembahasan internal lingkungan, warga tetap menyampaikan penolakan pada Juli 2025.
Baca Juga: Polisi Sita 200 Botol Minol dari Warung Tak Berizin di Wilayah Kabupaten Malang Selama 4 Bulan
Warga Klaim Izin Sudah Terbit Meski Penolakan Berlanjut
Meski sempat mendapat penolakan, warga mengaku izin usaha Cobra Sejahtera tetap terbit.
“Ternyata izinnya sudah keluar semua,” kata Hendro Prijonggo.
Ketegangan kembali muncul saat aktivitas persiapan toko berlangsung pada April 2026. Warga beberapa kali mendatangi lokasi dan mengikuti mediasi di kantor Kecamatan Kedungkandang, namun belum menemukan titik temu.
Sebagai bentuk protes, warga akhirnya memasang banner penolakan di sekitar lokasi.
Satpol PP Temukan Satu Toko Jual Miras Tanpa Izin
Selain Cobra Sejahtera, protes juga muncul terhadap Tipsy Tales dan Happiness Water di Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Malang melakukan sidak ke tiga lokasi.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana menyebut Tipsy Tales dan Cobra Sejahtera telah memiliki dokumen perizinan lengkap, mulai ITPMB, NIB, hingga SKP pengecer alkohol.
Namun, berbeda dengan Happiness Water.
“Kecuali di Happiness Water itu mereka menjual minuman golongan A, tapi izinnya belum ada. Akhirnya minumannya kami amankan dan kami proses tipiring mereka,” tegasnya.
Baca Juga: Cekcok Usai Pesta Miras di Jalan Ijen, Jukir Asal Malang Tewas Ditusuk
Satpol PP Pastikan Pengawasan Tetap Dilakukan
Terkait toko yang masih diprotes warga, Satpol PP menyatakan penanganan dilakukan sesuai Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Meski izin beberapa toko dinyatakan lengkap, pengawasan aktivitas penjualan disebut tetap akan dilakukan.
“Namun akan tetap kami awasi penjualannya,” pungkas Denny.
Editor : Aditya Novrian