Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kabur sejak 2025, DPO Curanmor di Pakis Ditangkap saat Nongkrong di Warung

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:24 WIB
Motor Honda Scoopy yang dicuri oleh  Bayu Bambang Irawan. (Humas Polres Malang)
Motor Honda Scoopy yang dicuri oleh Bayu Bambang Irawan. (Humas Polres Malang)

KEPANJEN, RADA MALANG – Pelarian Bayu Bambang Irawan, 29, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya berakhir. Pria asal Desa Jatirejo, Kecamatan Pakisaji itu ditangkap tim gabungan Polres Malang setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada 30 April 2026 di sebuah warung di wilayah Kepanjen. Polisi menyebut tersangka selama ini berpindah-pindah tempat, termasuk ke luar kota, untuk menghindari pengejaran aparat.

Baca Juga: Warga Perumahan Mondoroko yang Putrinya Meninggal Akibat Kecelakaan Ajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri

Ditangkap setelah Hampir Setahun Buron

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, dan Polsek Kepanjen.

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di wilayah Kepanjen setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2025,” ujar Bambang.

Kasus tersebut bermula pada 17 Agustus 2025. Bayu bersama rekannya, Vicky Setyo Yudianto, 32, mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol AG 6302 NI milik korban Wisnu Ilham Fariqo di rumah kos Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

Baca Juga: Napi Narkoba Asal Tlogomas Dituntut 10 Tahun Penjara setelah Kendalikan Peredaran Ganja dari Dalam Sel

Rekan Pelaku Sudah Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam kasus itu, Vicky lebih dulu ditangkap pada hari kejadian dan telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada Januari 2026. Sementara Bayu berhasil melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

“Selama menjadi buronan, pelaku berpindah-pindah tempat, termasuk keluar kota, sehingga sempat menyulitkan proses pencarian oleh petugas,” jelas Bambang.

Polisi mengaku sebenarnya sudah lama mengantongi identitas pelaku. Namun Bayu beberapa kali berhasil berpindah lokasi sebelum akhirnya terdeteksi keberadaannya.

Baca Juga: Tiga Toko Miras di Kota Malang Diprotes Warga, Satpol PP Sidak dan Temukan Satu Belum Berizin

Polisi Sita Honda Scoopy saat Penangkapan

Saat ditangkap, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy yang diduga hasil tindak pidana lain. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, Bayu dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Bambang menegaskan, kepolisian akan terus memburu pelaku kriminal yang masih buron, termasuk mengembangkan kasus hingga jaringan penadah.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungannya,” tandasnya.

Editor : Aditya Novrian
#DPO curanmor #curanmor Pakis #pencurian motor Malang #Polres Malang #KEPANJEN