MALANG KOTA, RADAR MALANG – Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan warga Perumahan Mondoroko, Rinta Nurfaidah, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Keluarga korban mengajukan permohonan keadilan karena keberatan sopir truk yang terlibat dalam insiden tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan itu diajukan orang tua korban, yakni Edi Rohaedi dan Enis Tsuwaibah, pada Rabu (6/5). Mereka meminta adanya perhatian terhadap proses hukum perkara kecelakaan yang terjadi di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, pada 13 Desember 2025 lalu.
Polisi Tetap Berpegang pada Hasil Penyidikan
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan, pihaknya mempersilakan keluarga korban menempuh langkah hukum yang dianggap perlu. Menurut dia, pengajuan permohonan keadilan merupakan hak keluarga korban.
Namun demikian, polisi tetap berpegang pada hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami tetap pada hasil penyidikan kemarin. Jika ada kesalahan, seharusnya berkas dikembalikan oleh kejaksaan,” tegas Rio kepada Jawa Pos Radar Malang.
Dia menyebut seluruh proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kecelakaan Libatkan Satu Mobil dan Dua Motor di Jalan Pattimura Kota Batu, Begini Kronologinya
Kronologi Kecelakaan di Jalan Mayjend Sungkono
Berdasarkan kronologi kepolisian, kecelakaan terjadi saat Rinta Nurfaidah dibonceng rekannya, Rony Setiawan, 24, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 4388 EDB.
Saat itu, motor melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Mayjend Sungkono, tepatnya di depan Toko DG Grosir, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.
Polisi menyebut kendaraan roda dua tersebut diduga berpindah jalur dari bahu jalan ke badan jalan tanpa memperhatikan arus lalu lintas. Pada saat bersamaan, melintas truk yang dikemudikan Tabri Susanto, warga Bojonegoro.
Kedua kendaraan kemudian bersenggolan hingga menyebabkan Rinta meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Laka, Bus ALS Vs Truk Tangki Hingga Terbakar dan Tewaskan 16 Penumpang
Pengadilan Masih Berjalan
Dalam perkara tersebut, Rony Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian berkendara. Kasusnya kini masih menjalani proses persidangan di PN Malang.
Rio menyebut pihaknya belum mengetahui apakah nantinya akan ada pemeriksaan ulang dalam perkara tersebut.
“Apakah nanti akan diperiksa ulang oleh kejaksaan atau pengadilan, kami belum tahu,” ujarnya.
Editor : Aditya Novrian