Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bea Cukai Malang Sita 23.200 Bungkus Rokok Ilegal dari Granmax Putih setelah Kejar-kejaran di Dau

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 9 Mei 2026 | 07:15 WIB
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang dadi Mobil Grandmax. (Bea Cukai Malang)
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang dadi Mobil Granmax. (Bea Cukai Malang)

DAU, RADAR MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Sebanyak 23.200 bungkus rokok tanpa pita cukai merek BS disita dari sebuah mobil Daihatsu Granmax putih setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Kecamatan Dau.

Dalam operasi tersebut, pengemudi mobil berhasil melarikan diri ke area perkebunan warga dan hingga kini masih berstatus buron.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Penggelapan di Gudang Rokok Diamankan

Berawal dari Informasi Pengiriman Rokok Ilegal

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan, penindakan bermula dari informasi dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang pada 1 Mei lalu.

Petugas kemudian mengantongi ciri kendaraan yang digunakan, yakni mobil Daihatsu Granmax warna putih.

Setelah itu, tim melakukan patroli darat di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi rute distribusi rokok ilegal.

“Pada 2 Mei pukul 00.10, tim berhasil mendapatkan target di sekitar Desa Petungsewu, Kecamatan Dau,” kata Johan.

Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 4,8 M Gagal Beredar di Kabupaten Malang

Sopir Granmax Tabrak Mobil Petugas saat Kabur

Saat hendak dihentikan, pengemudi kendaraan justru tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri.

Bahkan, pelaku sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas demi menghindari pengejaran.

“Petugas kami sampai kejar-kejaran. Sampai pukul 00.45 mobil itu terlihat di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau,” lanjut Johan.

Ketika petugas mendekati kendaraan tersebut, sopir sudah tidak berada di dalam mobil. Pelaku diduga melarikan diri ke area perkebunan milik warga sekitar.

Baca Juga: Update Kasus Wediawu, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan terhadap Wisatawan Asal Surabaya

Bea Cukai Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang ditinggalkan, petugas menemukan 23.200 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS.

Jumlah tersebut setara dengan 464 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Menurut Johan, total nilai barang yang diamankan mencapai Rp689.040.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 346.144.000.

Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan, termasuk upaya pelacakan terhadap pengemudi Granmax yang melarikan diri saat operasi penindakan berlangsung.

Editor : Aditya Novrian
#rokok ilegal Malang #rokok BS #penyelundupan rokok #kecamatan dau #bea cukai malang