Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Eksploitasi Anak Asal Singosari Hanya Dihukum 20 Bulan Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:51 WIB
Terdakwa kasus eksploitasi anak (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah mendapat vonis 20 bulan penjara, Selasa (12/5). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Terdakwa kasus eksploitasi anak (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah mendapat vonis 20 bulan penjara, Selasa (12/5). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atau 20 bulan bui kepada terdakwa kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (12/5).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 2,5 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Eksploitasi Anak Berkedok Basecamp Latihan di Singosari Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korban Direkrut dengan Iming-Iming Pekerjaan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas menjelaskan terdapat dua korban anak perempuan yang masih berusia 15 tahun dalam perkara tersebut.

Keduanya ditempatkan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari.

Menurut jaksa, salah satu korban awalnya ditawari pekerjaan kepanitiaan kegiatan bela diri sebelum akhirnya diarahkan ke praktik eksploitasi seksual berbasis daring.

“Korban mengaku sedang memiliki persoalan keluarga dan membutuhkan uang,” ujar Maharani dalam persidangan.

Aktivitas tersebut diketahui dijalankan melalui aplikasi percakapan daring. Dari praktik itu, terdakwa disebut mengambil keuntungan dari setiap transaksi.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Warkop Cethol Bantah Lakukan Eksploitasi Anak, Ajukan Pembelaan di PN Kepanjen

Kasus Terungkap setelah Warga Melapor

Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang ditempati para korban pada Oktober 2025.

Terdakwa kemudian diamankan dan diproses oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Ketua majelis hakim Ahmad Ihsan Amri menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tiga Titik Jadi Lokasi Eksploitasi Anak

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider kurungan serta kewajiban membayar restitusi kepada korban.

Editor : Aditya Novrian
#prostitusi online #singosari #perlindungan anak #PN Kepanjen #eksploitasi anak