MALANG KOTA, RADAR MALANG – Enam remaja di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras di ruang publik.
Sidang digelar pada Rabu (13/5) sebagai bagian dari penegakan ketertiban sekaligus upaya pembinaan terhadap remaja yang terlibat pelanggaran hukum ringan.
Polisi Libatkan Orang Tua dalam Proses Pembinaan
Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli mengatakan keenam remaja tersebut diproses karena melanggar Pasal 316 KUHP terkait konsumsi minuman keras yang memabukkan di tempat umum.
“Mereka diproses karena mengonsumsi miras di ruang publik,” ujar Wiwin.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Eksploitasi Anak Asal Singosari Hanya Dihukum 20 Bulan Penjara
Dalam persidangan, para remaja hadir bersama orang tua masing-masing. Kepolisian menyebut langkah tersebut dilakukan agar pembinaan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga berlanjut di lingkungan keluarga.
Dikenai Denda hingga Ratusan Ribu Rupiah
Selain menjalani sidang tipiring, para pelanggar juga dikenai sanksi denda dengan nominal berbeda-beda.
“Dendanya bervariasi mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, ditambah biaya perkara Rp 1 ribu,” imbuh Wiwin.
Minuman keras yang dikonsumsi meliputi arak dan minuman campuran lain yang kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Viral Beri Karcis Parkir Fotokopian di Sekitar Stasiun Malang, Dua Jukir Langsung Diringkus
Polisi Tekankan Pencegahan Kenakalan Remaja
Kasat Samapta Polresta Malang Kota Yoyok Ucuk Suyono menjelaskan para remaja sebelumnya diamankan saat patroli rutin.
Menurutnya, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi agar remaja memahami risiko konsumsi alkohol.
“Agar mereka lebih memahami bahwa mabuk-mabukan dapat membahayakan diri sendiri, mengganggu ketertiban, dan berpotensi memicu tindak pidana lain,” tegas Yoyok.
Baca Juga: Lima Lampu Toko Komputer di Lowokwaru Malang Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Selain sidang tipiring, para remaja juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi berharap keterlibatan orang tua dan lingkungan sekolah dapat memperkuat pengawasan serta pendampingan terhadap remaja agar tidak kembali terlibat pelanggaran serupa.
Editor : Aditya Novrian