LAWANG, RADAR MALANG – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Tipe Madya Cukai Malang menyita 281 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di gerbang Tol Lawang, Jumat (8/5). Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa bungkus dan diduga siap diedarkan secara eceran.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait kendaraan penumpang berwarna putih yang diduga membawa rokok ilegal dari arah utara menuju wilayah Malang. Kendaraan itu akhirnya berhasil dihentikan setelah sempat dilakukan pengejaran di ruas Tol Pandaan-Malang.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Sita 23.200 Bungkus Rokok Ilegal dari Granmax Putih setelah Kejar-kejaran di Dau
Hyundai H1 Pengangkut Rokok Ilegal Dihentikan di Tol Lawang
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan, petugas lebih dulu melakukan patroli darat dan pemantauan distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.
“Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud sedang melintas di ruas Tol Pandaan-Malang,” ujar Johan.
Mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) merek Hyundai H1 itu kemudian dikejar hingga berhasil dihentikan di pintu Tol Lawang. Setelah kendaraan menepi, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Penggelapan di Gudang Rokok Diamankan
Rokok tanpa Bungkus Diduga Dijual secara Eceran
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kardus berisi total 281 ribu batang rokok ilegal jenis SKM. Seluruh rokok tersebut tidak dikemas dalam bungkus resmi dan diduga diperuntukkan bagi penjualan eceran.
“Rokok yang diamankan tidak dikemas dan untuk penjualan eceran,” kata Johan.
Rokok ilegal itu diketahui menggunakan tipping berwarna putih dengan merek “Marbol”. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 417.285.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 209.626.000 akibat tidak dibayarkannya cukai.
Baca Juga: Alun-Alun Malang Dikepung Asap Rokok
Sopir dan Barang Bukti Dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang
Setelah penindakan, petugas membawa sopir, kendaraan, dan seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Johan menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi rokok ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Malang Raya dan jalur distribusi Jawa Timur.
“Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Editor : Aditya Novrian