MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian sekaligus penusukan terhadap satpam Perumahan Cemara Diamond Town House, Mat Suhadi, yang terjadi di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Pelaku berinisial T, 42, warga Kecamatan Singosari, ditangkap setelah lima hari buron.
T diringkus aparat Polresta Malang Kota di rumah kontrakannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis malam (14/5). Polisi menyebut pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Malang Raya.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Satpam di Cemorokandang Akhirnya Ditangkap, Polisi Mulai Dalami Kasus dan Motif
Pelaku Ditangkap saat Tidur di Kontrakan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo, mengatakan keberadaan pelaku diketahui setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah mendapat informasi pelaku berada di Kecamatan Pakis, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30 WIB.
“Di sana kami melakukan penggerebekan. Pelaku tidak sempat melawan karena sedang tidur,” ujar Aji.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian tersebut.
Sudah Tiga Kali Beraksi di Malang
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut T berstatus sebagai karyawan swasta. Ia mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Menurut Aji, aksi pencurian di Cemorokandang bukan yang pertama dilakukan pelaku. Sebelumnya, T juga diduga mencuri di kawasan Perumahan Inggil Djati, Kecamatan Kedungkandang, dan Jalan Slamet, Kecamatan Klojen.
“Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian di Perumahan Inggil Djati di Kecamatan Kedungkandang dan Jalan Slamet di Kecamatan Klojen,” jelasnya.
Barang hasil curian biasanya dijual kembali. Namun, untuk hasil pencurian di Perumahan Cemara Diamond Town House, polisi menyebut barang belum sempat dijual.
Barang yang dicuri meliputi 27 lonjor kusen aluminium serta satu selang AC sepanjang 410 sentimeter berikut kabel sepanjang 422 sentimeter.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penusukan-Pencurian Kusen Galvalum di Cemorokandang
Satpam Ditusuk dengan Belati di Bawah Flyover Cemorokandang
Aksi pencurian itu dipergoki korban yang sehari-hari bekerja sebagai satpam perumahan. Mat Suhadi kemudian mengejar pelaku hingga keduanya bertemu di bawah Flyover Cemorokandang.
Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok dan perkelahian. Pelaku lalu mengeluarkan belati yang sejak awal sudah dibawanya.
Polisi menyebut senjata tajam itu biasa dibawa pelaku saat menjalankan aksi pencurian kabel.
“Dari hasil visum, ditusuknya agak lebar, sehingga berakibat fatal,” terang Aji.
Korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang diderita.
Pelaku Dijerat Dua Pasal Sekaligus
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal berbeda terkait kasus pencurian dan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Yakni Pasal 468 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Aditya Novrian