SUMBERPUCUNG – Polemik penutupan paksa bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung makin panas. Setelah saling lapor antara Hadi Wiyono alias Pak Dur, 48, dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I, kini bertambah satu lagi laporan perkara masuk ke Polres Malang. Pak Dur dilaporkan lagi soal UU ITE.
Sebelumnya, Pak Dur menjadi tersangka pada 27 April lalu atas perkara dugaan pengancaman dan perusakan portal pembayaran kartu uang elektronik di Bendungan Lahor pada 30 Maret 2025. Lalu Pak Dur melaporkan PJT I ke Ombudsman dan Kejati Jatim atas dugaan pungli dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Direktur Utama PJT I Fahmi Hidayat mengatakan, ada perkara lain yang dilaporkan pihaknya terhadap Pak Dur. Warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung dinilai menyebarkan berita bohong alias hoaks.
”Kami melaporkan Pak Dur atas penyebarluasan berita bohong dan penghasutan,” kata dia melalui pesan singkat WhatsApp.
Sejak kasus tersebut bergulir, pihak Pak Dur sudah beberapa kali mengunggah video ke media sosial terkait pungutan untuk para kendaraan yang melintasi jalan atas bendungan menggunakan kartu uang elektronik.
Versi Pak Dur, jalan di atas bendungan merupakan jalan umum. Dengan demikian, pungutan uang lewat kawasan tersebut dinilai tidak ada landasan hukumnya. Oleh karena itu, Pak Dur mengampanyekan penggratisan area tersebut bagi semua kendaraan yang melintas.
Namun Fahmi tidak merinci video mana yang dia nilai hoax sehingga menjadi rujukan untuk pelaporan ke polisi.
“Yang jelas kami sudah membuat laporan pada 12 Mei lalu. Yang melaporkan juga sudah diperiksa,” ujar dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar belum merespons saat dikonfirmasi mengenai laporan PJT I. Sedangkan Penasihat Hukum Pak Dur, M. Sholeh SH mengaku belum mengetahui laporan dari PJT I tersebut.
”Kami belum tahu (soal laporan dugaan penyebaran berita hoaks). Kami fokus ke aksi tanggal 20 Mei nanti di DPRD Kabupaten Malang,” kata dia.(biy/dan)
Editor : Mahmudan