SUMAWE, RADAR MALANG – Polres Malang membongkar tempat yang diduga digunakan sebagai arena judi sambung ayam di Dusun Sumberasin, Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Minggu (17/5) malam. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110.
Petugas dari Polsek Sumbermanjing Wetan langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan warga terkait dugaan aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Bongkar Terpal dan Musnahkan Perlengkapan
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati area yang diduga digunakan untuk aktivitas sambung ayam. Polisi kemudian melakukan pembongkaran terhadap terpal yang dipakai sebagai tempat berteduh arena tersebut.
Baca Juga: Residivis Pembobol Toko Kembali Berulah, Kini Tertangkap Curi 53 Kilogram Jeruk di Turen
Selain itu, sejumlah barang seperti kurungan ayam dan perlengkapan lain yang ditemukan di lokasi turut dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan kepolisian.
“Anggota bergerak setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan arena judi sambung ayam di wilayah Sumbermanjing Wetan,” kata Bambang, Senin (18/5).
Baca Juga: Sempat Tak Sadarkan Diri, Narapidana Narkoba di Lapas Lowokwaru Malang Meninggal
Lokasi Berada di Lahan Milik Warga
Menurut Bambang, lokasi yang diduga dijadikan arena sambung ayam itu berada di lahan milik salah seorang warga setempat.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang diduga dipakai untuk aktivitas perjudian tersebut.
“Petugas melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tempat yang diduga dipakai untuk arena sambung ayam agar tidak digunakan kembali,” ujarnya.
Langkah pemusnahan perlengkapan dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung di lokasi tersebut.
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Polres Malang memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum maupun meresahkan lingkungan,” pungkas Bambang.
Editor : Aditya Novrian