Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dikeluhkan Keluarga Korban, Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM Dijaga Dua Polisi

Nabila Amelia • Kamis, 21 Mei 2026 | 13:15 WIB
KELUARGA KORBAN DILARANG MASUK: 1) Bripka Agus Muhamad Saleman dan 2) Suyitno, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi UMM setelah menjalani sidang perdana di PN Malang, kemarin (20/5). (Darmono/Radar Malang)
KELUARGA KORBAN DILARANG MASUK: 1) Bripka Agus Muhamad Saleman dan 2) Suyitno, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi UMM setelah menjalani sidang perdana di PN Malang, kemarin (20/5). (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA - Perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa memasuki babak baru.

Kemarin (20/5), perkara yang melibatkan anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo Bripka Agus Muhamad Saleman dan warga Kecamatan Krucil Suyitno itu disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Malang. 

Sidang berlangsung di Ruang Garuda PN Malang menjelang pukul 12.00. Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, proses sidang molor karena sempat ada ketegangan antara keluarga Faradila dengan pihak keamanan.

Samsudin, kuasa hukum keluarga Faradila menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. 

”Alasannya karena ruang sidang penuh. Padahal sebenarnya banyak yang tidak berkepentingan masuk,” ungkap dia. Sidang perdana itu juga dijaga dua personel kepolisian. Mereka mempertanyakan hal itu karena seharusnya keamanan sidang menjadi kewenangan PN Malang.

Menyikapi hal itu, pihaknya langsung menyampaikan protes ke pihak PN Malang. Sebab sidang yang berlangsung itu bersifat umum. Selain itu, keluarga yang didampingi tim kuasa hukum dan perwakilan BEM FH UMM juga memiliki kepentingan mengawal perkara hukum agar tetap transparan.

”Kami menyampaikan agar di sidang berikutnya digelar di ruangan yang lebih luas,” tegas Samsudin. Oleh pihak pengadilan, usulan itu akan dipertimbangkan.

Sidang Bakal Dilanjutkan pada 3 Juni 2026

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu Budi Murwanto menyebut bahwa sidang kemarin berisi materi pembacaan dakwaan. Sidang bakal dilanjutkan 3 Juni mendatang. ”Rencananya akan ada pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa,” sebut Budi. 

Terkait dengan isi eksepsi, pihaknya masih menunggu. Eksepsi akan disampaikan karena ada keberatan dari terdakwa terkait dakwaan yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis.

Salah satunya yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana  pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. 

Menanggapi pasal berlapis terhadap dua terdakwa, para kuasa hukum terdakwa angkat bicara. Seperti disampaikan Santi Maria Ulfa, advokat yang sempat mendampingi terdakwa Agus Muhamad Saleman.

”Kebetulan saya hanya mendampingi pak AMS sampai di tingkat pemeriksaan tahap dua di Kejari Kota Batu. Namun untuk sidang kemarin tidak ada yang mendampingi,” ucap Santi. 

Dari informasi yang diperoleh Santi, memang benar terdapat agenda eksepsi pada 3 Juni. Santi juga menyampaikan bahwa selama pemeriksaan tahap dua di Kejari Kota Batu, Agus mengakui dan menyesali perbuatannya.

”Yang bersangkutan bilang, awalnya tidak berniat membunuh. Hanya bermaksud memeras korban karena membutuhkan uang,” imbuhnya.

Terkait langkah hukum lebih lanjut, Santi belum bisa berkomentar banyak. Sebab dia masih menunggu kuasa hukum Agus selanjutnya.

Berbeda dengan Agus, terdakwa Suyitno memastikan bakal menyampaikan eksepsi. 

Seperti disampaikan kuasa hukumnya dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office yakni Ainul Yakin. Menurut dia, kliennya didakwa beberapa pasal berlapis.

Meliputi dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. 

Kemudian dakwaan subsider Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama. ”Dalam opening statement, kami menyatakan akan mengajukan eksepsi,” tutur Ainul.

Pihaknya juga menyebut bahwa konstruksi hukum yang didakwakan terhadap kliennya dengan terdakwa Agus Muhamad Saleman tidak bisa disamakan.

Sebab inisiatif awal, motif ekonomi, komunikasi dengan korban, persiapan alat, penguasaan kendaraan, hingga pengendalian situasi sepenuhnya didominasi Agus Muhamad Saleman. 

”Bahkan saat diminta menggali kubur di belakang rumah, klien kami menolak. Itu menunjukkan tidak adanya kesepakatan jahat yang sejak awal dibangun secara bersama-sama sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan JPU,” beber Ainul. Dia inul menambahkan, pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional kliennya. 

Pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia demi memastikan persidangan berjalan objektif, adil, independen, dan bebas dari tekanan opini publik. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#pembunuhan mahasiswa UMM #Faradila #malang hari ini #Pembunuhan #pn malang