MALANG KOTA, RADAR MALANG – Bea Cukai Malang menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (18/5), petugas berhasil mengamankan sekitar 84 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan minibus putih yang sempat berusaha menghindari pantauan petugas saat dilakukan pengawasan jalur distribusi barang kena cukai ilegal.
Sopir Diduga Hendak Ganti Pelat Nomor Kendaraan
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, penindakan bermula sekitar pukul 13.00 saat petugas melakukan patroli darat di kawasan perbatasan Kota Malang.
Baca Juga: Mobil Hyundai H1 Bawa Rokok Ilegal Eceran, 281 Ribu Batang Diamankan di Tol Lawang
“Tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota Malang,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran dan analisis profil kendaraan, petugas akhirnya menemukan minibus tersebut berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing.
Saat ditemukan, sopir diduga hendak mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
Muat 4.200 Bungkus Rokok tanp Pita Cukai
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Sita 23.200 Bungkus Rokok Ilegal dari Granmax Putih setelah Kejar-kejaran di Dau
Total terdapat 4.200 bungkus rokok atau setara 84 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Rokok yang diamankan terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), di antaranya bermerek JB, Hawaii, dan sejumlah merek lain tanpa dilekati pita cukai resmi.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 63 Juta
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan sopir, kendaraan, serta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 126 juta.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Penggelapan di Gudang Rokok Diamankan
Selain itu, negara disebut berhasil diselamatkan dari potensi kerugian penerimaan cukai hingga sekitar Rp 63 juta.
Bea Cukai Malang memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperketat, terutama di jalur distribusi yang masuk wilayah Malang Raya.
Editor : Aditya Novrian