Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ini Penyebab 43 Istri di Malang Jadi Korban KDRT Suami

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 22 Mei 2026 | 17:28 WIB
ILUSTRASI: Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Malang Raya didominasi oleh perselingkuhan.
ILUSTRASI: Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Malang Raya didominasi oleh perselingkuhan.

 

KEPANJEN – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bumi Kanjuruhan masih tinggi. Dalam kurun lima bulan, Januari-mei ini, Polres Malang mencatat 44 kasus. Penyebabnya didominasi faktor ekonomi dan perselingkuhan alias kehadiran orang ketiga (selengkapnya lihat grafis)

Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ada 3 klasifikasi kasus KDRT. Yaitu kekerasan fisik, seksual, dan juga penelantaran rumah tangga.

Namun Kasatres Perlindungan Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengungkap, 100 persen dari 44 kasus tersebut merupakan kasus kekerasan fisik. “Untuk korbannya adalah istri. Sebanyak 43 istri dan satu kasus merupakan anak-anak,” terang dia.

Untuk kasus kekerasan fisik pada anak, yang dilaporkan adalah orang tuanya. Sementara untuk perempuan adalah korban kekerasan suaminya sendiri. Sejauh ini, pihaknya tidak mendapati adanya pihak lain yang menjadi terlapor. “Cuma suami dengan istri, dan anak dengan orang tuanya,” imbuh Yulis.

Dia menyebut dua faktor yang memicu terjadinya kekerasan fisik. “Yang paling banyak itu terkait masalah ekonomi dan keberadaan orang ke tiga dalam rumah tangga,” ucap perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.

Jika dirinci, persentasenya sama. Yakni 50 persen KDRT dipicu ekonomi dan 50 persen kasus perselingkuhan. Biasanya, dia melanjutkan, istri memulai untuk mempertanyakan soal penghasilan suaminya. Ada pula kasus yang diawali istri mempertanyakan perempuan lain dalam rumah tangga tersebut. Ditengarai tidak terima dan emosi, si suami akhirnya memukul istrinya.

Sementara untuk perkara yang sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, jumlahnya ada 6 kasus. Satu perkara merupakan penelantaran keluarga, sisanya kekerasan fisik.

Temuan wartawan koran ini mengungkap bahwa satu kasus perkara kekerasan fisik tersebut tidak melibatkan suami dengan istri. Tapi antara menantu laki-laki dengan ayah sang istri. Yaitu kasus yang menimpa Yudianto, 53. Pria asal Sumberoto, Kecamatan Donomulyo disidangkan lantaran memukul menantunya, Rudianto, 38, pada 29 November 2025 lalu. Diawali dari pertengkaran antara korban dengan istrinya, Heni Wijayanti, lalu diadukan ke terdakwa, akhirnya terjadi pemukulan Yudianto ke menantunya tersebut. Kini, tinggal menanti perkara dibacakan tuntutan jaksanya pekan depan. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Istri gugat cerai suami #malang hari ini #KDRT